Hukrim  

Diduga Abaikan Prosedur, Petronela Tilis Mengaku Belum Terima SPDP dan SP2HP dari Penyidik

Perronela Tilis (Foto: Ist)

TTU, HN – Proses penyidikan atas laporan dugaan perusakan yang diajukan Petronela Tilis, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 43 / XII / 2024 / SPKT / POLSEK NOEMUTI, menuai kritik.

Hingga kini, Petronela mengaku belum menerima surat apapun, baik itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

“Saya tidak pernah menerima surat apapun. Yang datang malah keluarga terlapor yang ingin beramai. Tetapi sikap saya jelas. Biarkan kasus ini berproses hingga mendapat kepastian hukum,” ujar Perronela, Kamis 16 Januari 2025.

Laporan itu, kata dia, sudah diterima oleh Sulistiyo Bidi di SPKT Sektor Noemuti, tertanggal 24 Desember 2024 lalu. Namun, mirisnya, hingga kini pelapor belum menerima SPDP dan SP2HP dari penyidik.

BACA JUGA:  JPU Diminta Dalami Keterangan Saksi dalam Sidang Astri dan Lael

Untuk diketahui, Merujuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019), penyidikan dilakukan dengan dasar: Laporan polisi; dan Surat Perintah Penyidikan.

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Selain itu, pelapor juga mempunyai hak hukum mendapatkan informasi bahkan penjelasan siapa sebenarnya nama penyidik pada instansi kepolisian terkait yang ditugaskan untuk menyidik perkara LP/B/43/XII/2024/SPKT/POLSEK NOEMUTI/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 24 Desember 2024 yang penjelasnnya ada pada SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Diminta Hentikan Proses Pembangunan RSUP

Dasar hukum terkait perolehan SP2HP antara lain diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkap 21/2011), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

Bahkan mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.

Sementara Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat.

BACA JUGA:  Gelapkan Uang Nasabah Rp3 Miliar, PH Korban Desak Bank Bukopin Segera Kembalikan

Diketahui juga SP2HP terdiri dari SP2HP a1, a2, a3, a4 da a5. Sedangkan waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah: Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.***

error: Content is protected !!