KUPANG, HN – Mahasiswa berinisial RL (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota setelah terbukti mencuri kamera recorder dan kotak kolekte salah satu gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Mirisnya, uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk bermain judi online dan aplikasi Michat.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan RL, yang tinggal di Perumahan BTN-Kolhua, sudah tiga kali mencuri di gereja tersebut. Total kerugian yang dialami pihak gereja diperkirakan mencapai Rp10 juta.
“Pelaku sudah tiga kali mencuri, dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.365.000 berhasil kami amankan. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Kombes Aldinan, Jumat 24 Januari 2025.
Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu menjelaskan, pelaku pertama kali mencuri kamera recorder merek Panasonic pada 6 Januari 2025.
Selanjutnya, kata dia, pada 23 Januari 2025, RL mencuri kotak kolekte yang berisi uang tunai Rp3,5 juta dari ruang adorasi gereja.
Menurutnya, pihaknya kemudian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli kamera recorder yang di duga dari hasil pencurian di gereja.
Anggota lalu langsung menuju TKP dan mengamankan satu unit kamera recorder merk Panasonic di kos-kosan yang dikuasai oleh seorang pria berinisial B.
“Jadi barang bukti dan B kami langsung amankan ke Polsek Maulafa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Nuri.
Berdasarkan keterangan B, kamera tersebut dibeli dari pelaku dengan harga Rp. 2.300.000, namun uang tersebut ditransfer melalui ATM ke rekening milik RL.
“Pelaku kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua,” terangnya.
Pelaku kemudian mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian kamera recorder, dan mengakui bahwa iya juga yang mencuri kotak kolekte di gereja.
“Selain itu, juga diamankan uang tunai sejumlah Rp.3.215.000 dari tangan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Maulafa,” jelasnya.
Pencurian kamera recorder dilakukan pelaku pada tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WITA. Kemudian, pada tanggal 23 Januari 2025 pelaku mencuri 1 buah kotak kolekte yang berisi uang di dalam ruangan adorasi gereja tersebut, dengan jumlah uang yang terdapat didalamnya sekitar Rp.3.500.000.
Pada awal bulan November 2023, pelaku juga sempat melakukan pencurian uang kolekte dengan cara mencongkel kotak kolekte tersebut dan mengambil uangnya.
“Pelaku melakukan pencurian seorang diri, dan menggunakan uang hasil curian itu untuk bermain judi online dan menggunakan aplikasi Michat,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit kamera recorder merk Panasonic warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, 1 buah kotak kolekte warna silver, uang tunai hasil penjualan kamera recorder Rp.2.150.000 dan uang tunai dari dalam kotak kolekte sejumlah Rp.3.215.000.***