LABUAN BAJO, HN – Pengadilan Negeri Labuan Bajo menggelar sidang pemeriksaan tambahan pada perkara banding Nomor 1/PDT/2025/PT KPG yang diajukan oleh Santosa Kadiman dan Keluarga Naput terkait sengketa tanah seluas 11 hektare di Tanah Keranga/Karangan dan Golo Karangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Sidang yang berlangsung Senin 3 Februari 2025 itu, untuk memverifikasi bukti baru dan mendengarkan keterangan 2 ahli yaitu Sapta Dwikardana, Ph.D., M.Si., CBA, CH., CMHA selaku ahli Certified Master Handwriting analysis dan Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum selaku ahli Hukum Agraria dan Tanah Adat.
Dihadapan majelis hakim, ahli Certified Master Handwriting menegaskan bahwa terhadap dokumen pembatalan penyerahan tanah kepada Nasar Bin Haji Supu yang tertuang dalam surat keterangan tertanggal 17 Januari tahun 1998 itu tidak memiliki nilai.
“Hal itu berdasarkan analisa Scientific Signature Verification 4 spesimen tanda tangan orang yang tertera dalam surat yang hasilnya tidak identik, sehingga kehilangan nilai karena eksekusinya dilakukan oleh orang lain,” papar Sapta yang juga selaku Assessor Puslabfor Mabes Polri tersebut.
Dalam surat tersebut, terdapat 4 nama yang menandatangani surat pembatalan yaitu; Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang, Yoseph Latif selaku Lurah Labuan Bajo serta Yos Vins Ndahur selaku Camat Komodo.
Adapun verifikasi yang dilakukan menggunakan 5 sampai 6 dokumen pembanding untuk setiap spesimen tanda tangan. Hal itu merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009.
Kasus ini bermula perebutan hak atas tanah seluas 11 Hektar yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) antara ahli waris Nikolaus Naput dan Erwin Kadiman Santoso melawan Muhamad Rudini.
Sengketa ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2024/PN LBJ tertanggal 5 Januari 2024.
Dalam putusan sidang pada Oktober 2024, PN Labuan Bajo memenangkan gugatan Muhamad Rudini.
Namun pihak ahli waris Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman selaku tergugat mengajukab banding ke Pengadilan Tinggi Kupang pada November 2024.
Permohonan banding tersebut telah didaftarkan sebagai Perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PT KPG pada 6 Januari 2025
Pengadilan Tinggi Kupang pun mengabulkan permohonan untuk digelarnya sidang pemeriksaan tambahan melalui putusan sela yang dikeluarkan pada 10 Januari 2025.
Sidang pemeriksaan tambahan yang berlangsung Senin, (3/2/2025) siang diwarnai aksi demonstrasi dari kubu terbanding, Muhamad Rudini.
Dalam orasinya mereka menuntut agar sidang hari itu dibatalkan. Namun saat mereka menemui Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dengan tegas ketua pengadilan menyampaikan bahwa sidang tetap dijalankan karena sesuai putusan sela Pengadilan Tinggi Kupang.
“Sidang tetap dilanjutkan, karena hari ini kami hanya menjalankan putusan sela dari Pengadilan Tinggi Kupang yang kemudian dituangkan dalam berita acara oleh Majelis Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan selanjutnya dikirim ke pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi yang akan memutuskan!” tegas Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Ida Ayu Widyarini.
Sidang kemudian berlangsung sejak pukul 12.00 WITA dan berjalan lancar. Masa pendemo pun bubar meninggalkan lokasi Pengadilan.***