Hukrim  

PT UD Tetap Jaya Dituding Suap ASN Inspektorat Alor, Fransisco Bessi: Itu Pemerasan, Bukan Suap!

Fransisco Bernando Bessi (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Kuasa hukum PT UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi mengaku keberatan terhadap surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor, Imanuel Djobo.

Surat dengan nomor 400 tertanggal 10 Februari 2025 itu ditujukan kepada seluruh aparat desa di Kabupaten Alor, dengan instruksi tidak melibatkan PT UD Tetap Jaya dalam semua proyek pemerintah.

Menurut Fransisco, alasan yang disampaikan dalam surat tersebut adalah tuduhan bahwa salah satu kuasa direktur PT UD Tetap Jaya melakukan penyuapan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Kabupaten Alor.

Namun, Fransisco menegaskan, peristiwa itu bukanlah penyuapan, melainkan pemerasan. Ia menyebut, pihaknya juga sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Alor, meskipun saat ini masih dalam tahap pengaduan.

BACA JUGA:  Beny Taopan: Tuntutan JPU Harus Berdasarkan Fakta Persidangan

“Perlu saya tegaskan disini, bahwa itu bukan penyuapan, tetapi pemerasan,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan di Kupang, Jumat 14 Februari 2025.

Selain itu, Fransisco menyebut ada undangan resmi dari Sekretaris Daerah Alor kepada oknum ASN terkait. Karena itu, pihaknya berencana mengambil langkah hukum terhadap Kepala Dinas PMD Alor karena mengeluarkan pernyataan dan surat resmi tanpa melakukan verifikasi yang dianggap merugikan kliennya.

“Dengan berat hati kami akan lakukan upaya hukum terhadap Kadis PMD Alor, karena tanpa melakukan cross check, ia mengeluarkan statemen bahkan surat resmi yang sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

BACA JUGA:  Miris! Kasus Pemerkosaan di Kota Kupang, Gadis 15 Tahun Digilir 7 Pria

Fransisco mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan somasi pertama, dan suratnya telah dikirim ke alamat yang bersangkutan.

Pekan depan, kata Fransico, akan dilakukan somasi kedua, dan jika belum ada tanggapan, maka selanjutnya akan dilaporkan ke Polda NTT.

“Jadi kalau soamsi petama dan kedua belum ada tanggapan, maka kami akan laporkan yang bersangkutan ke Polda NTT,” jelasnya.

Dia berharap harus ada keterbukaan terhadap masalah itu, sehingga bisa diselesaikan dengan baik. Karena, PT UD Tetap Jaya bukan sekedar mitra di Kabupaten Alor, tetapi di seluruh NTT.

BACA JUGA:  Juara Dunia Lomba Matematika, Ternyata Nono Selesaikan 150 Ribu Soal

“PT UD Tetap Jaya bermitra dengan baik selama ini tanpa ada kesalahan. Jadi surat tertanggal 10 Februari 2025 dari Kadis PMD Alor itu sangat merugikan kredibilitas klien kami,” pungkas Fransisco.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor, Imanuel Djobo, membantah tuduhan telah mem-blacklist UD Tetap Jaya.

Menurutnya, PT UD Tetap Jaya hanya sementara tidak diikutsertakan dalam proses tender karena kasus hukum yang masih berlangsung.

“Saya belum menerima surat somasi dari kuasa hukum mereka. Kami tidak mem-blacklist, hanya menunda keterlibatan UD Tetap Jaya dalam tender proyek selama proses hukum berjalan,” jelasnya.***

error: Content is protected !!