Hukrim  

Proyek Tangki Septik di Malaka Diduga Bermasalah, Kejari Belu Tingkatkan Status ke Penyidikan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belu, Cornelis Oematan (Foto: Ist)

MALAKA, HN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tangki septik di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak, Kabupaten Malaka, ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belu, Cornelis Oematan, menyebut peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan setelah ekspose perkara bersama Kajati NTT yang diwakili Wakajati NTT.

BACA JUGA:  KPK Persilahkan Publik Lapor Soal Jokowi Masuk dalam Daftar Tokoh Terkorup Versi OCCRP

“Bahwa sejak hari ini, Senin, 17 Februari 2025, penyelidikan perkara dimaksud telah ditingkatkan ke tahap II penyidikan,” ujar Cornelis.

Ekspose perkara turut dihadiri Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, serta Kasi Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Pidsus Kejati NTT.

BACA JUGA:  PMKRI Minta Polisi Usut Kasus Pembunuhan di Oesapa Secara Transparan

Dia menyebut, saat ekspose perkara, tim penyelidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan tangki septik individu untuk 50 Kepala Keluarga (KK) di dua desa di Kecamatan Rinhat.

Dugaan korupsi ini melibatkan proyek yang dikelola Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Malaka.

BACA JUGA:  Aksi Penipuan Kian Marak, Bank NTT Ajak Masyarakat Waspada

Tim penyelidik menduga proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah. Karena itu, penyidik Kejari Belu akan segera mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi terkait dengan proyek tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembangunan tangki septik di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak.***

error: Content is protected !!