KUPANG, HN – Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Alor resmi mencabut surat yang ditujukan kepada seluruh aparat desa untuk tidak melibatkan PT UD Tetap Jaya dalam semua proyek pemerintah.
Keputusan ini diambil setelah pihak PT UD Tetap Jaya melayangkan somasi melalui kuasa hukum mereka, Fransisco Bernando Bessi.
Somasi yang diajukan kuasa hukum PT UD Tetap Jaya tertuang dalam surat Nomor: 14/FBB/2025/KPG, tanggal 14 Februari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Alor, Imanuel Djobo, menyatakan, pihaknya telah menerima somasi dan mengambil langkah untuk membatalkan surat larangan tersebut.
“Sehubungan dengan surat kami terdahulu dengan Nomor: 400.10.2.4/52.DPMD2/2025, tanggal 10 Februari 2025, Perihal pemberitahuan, maka bersama ini disampaikan bahwa kami mencabut atau membatalkan surat tersebut dan menyatakan bahwa surat tersebut tidak berlaku lagi,” ujar Kadis PMD, Imanuel Djobo melalui surat dengan Nomor: 400.10.2/62/DPMD2/2025, yang diterima media di, Senin 17 Februari 2025 siang.
Klarifikasi dari Dinas PMD Alor
Sebagai bentuk tanggapan atas somasi yang dilayangkan, Dinas PMD Alor memberikan tiga poin klarifikasi terkait keputusan mereka:
1. Sehubungan dengan surat kami dengan Nomor: 400.10.2.4/52.DPMD2/2025, tanggal 10 Februari 2025, perihal Pemberitahuan, maka kami memberikan klarifikasi bahwa surat tersebut telah dicabut atau dibatalkan melalui surat kami dengan Nomor: 400. 10.2 / 62 / DPMD2 / 2025 tanggal 17 Februari 2025 Perihal: Pencabutan/pembatalan Surat.
2. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang kami buat melalui surat tersebut.
3. Besar harapan kami kiranya hubungan baik dan kerja sama yang selama ini terjalin dapat tetap terpelihara demi kemajuan pembangunan desa di Kabupaten Alor.***