Jelang Pelantikan, KORPRI Minta Kepala Daerah Taati Aturan dan Sistem Karir ASN

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Ist)

JAKARTA, HN – Jelang pelantikan kepala daerah, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan potensi ‘tsunami’ politik dalam bentuk pergantian pejabat yang dilakukan secara tidak adil dan atau semena-mena.

Dia menyebut, praktik poltik balas budi dan balas dendam dalam promosi, demosi dan mutasi harus diantisipasi secara bersama-sama.

Menurut dia, pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan Kamis 20 Februari 2025 memang menjadi momentuem penting. Namun dikhawatirkan muncul dinamika politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.

“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan dengan baik dan tidak gaduh. Oleh karena itu, setiap kepala daerah wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengangkatan, pemberhentian, demosi dan mutasi pegawai berdasarkan asas kepegawaian yang benar dan adil,” tegas Zudan, Rabu 19 Februari 2025.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Ungkap Alasan Efisiensi Anggaran di Hadapan Ketum Partai KIM Plus

Menghadapi dinamika politik pasca Pilkada, Zudan berharap prinsip good governance harus dipegang sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kita harus terus menerus menegakan good governance, agar birokrasi tetap bersih, efisien, transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Penerapan good governance bertujuan menciptakan birokrasi yang bersih, transparan dan melayani masyrakat, mencegah korupsi, baik secara politik maupun administratif, dan menjaga stabilitas serta pertumbuhan daerah secara berkelanjutan.

Sebelumnya, kata Zudan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024.

BACA JUGA:  APBD NTT Tahun 2025 Ditetapkan, Target Pendapatan Rp5,2 Triliun Lebih

“Namun, setelah pelantikan, kepala daerah baru memiliki kewenangan untuk mengubah struktur kepemimpinan di daerahnya,” ungkap Zudan.

Untuk menghindari praktik pergantian pejabat yang tidak adil, Zudan mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas pemerintahan dengan beberapa langkah strategis.

“Seperti mengawasi proses pergantian jabatan. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan adil, bukan berdasarkan kepentingan politik sesaat,” kata Zudan.

Selain itu menjaga kestabilan pemerintahan, artinya pergantian pejabat tidak boleh sampai mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari konflik kepentingan.

Menurut Zudan, kepala daerah yang baru dilantik harus menjauhkan diri dari intervensi politik dalam menentukan pejabat daerah.

BACA JUGA:  Prof. Zudan Ajak 4,4 Juta Anggota Korpri Jadi Orangtua Asuh Anak Stunting di Indonesia

“Jangan sampai perubahan struktur hanya menguntungkan kelompok tertentu tanpa mempertimbangkan profesionalisme dan meritokrasi,” tegasnya.

Zudan juga sampaikan dilarang mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah resmi dilantik untuk menekan pemborosan anggaran dan mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.

Nomenklatur staf khusus dan tenaga ahli tidak dikenal dalam sistem perangkat daerah. Daerah untuk menyelesaikan dulu proses honorer menjadi P3K dan tidak lagi mengangkat pegawai dalam bentuk apapun kecuali dari jalur ASN.

“Sanksi akan diberikan kepada kepala daerah yang melanggar,” tegas Prof. Zudan.***

error: Content is protected !!