Hukrim  

Resmi Ditahan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Jokowi dan Keluarga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: KD)

JAKARTA, HN – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 Februari 2025.

Usai mengenakan rompi oranye dan digiring ke mobil tahanan, Hasto menyinggung Presiden ke-7 Joko Widodo.

Hasto mengatakan situasi ini harus jadi momen untuk KPK menegakkan hukum, tanpa terkecuali Jokowi dan keluarganya.

“Saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto, Kamis 20 Februari 2025.

BACA JUGA:  KPK Persilahkan Publik Lapor Soal Jokowi Masuk dalam Daftar Tokoh Terkorup Versi OCCRP

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto akan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Klaim Kantongi Bukti Sertifikat, Pemilik Lahan Tantang Tunjukan Batas Tanah

“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari dari 20 Febtuari 2025-11 maret 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Mantan Kapolda NTT itu menyebut, penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

BACA JUGA:  Berkas Perkara Ira Ua Dilimpahkan ke Kejati NTT

Setyo mengatakan, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.***

error: Content is protected !!