KUPANG, HN – Kasus dugaan pengrusakan pagar kawat berduri milik Perronela Tilis oleh terlapor Blasius Lopis di Oeme’u, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hingga kini belum menemui titik terang.
Padahal, laporan polisi telah dilayangkan pelapor Perronela Tilis ke Polsek Noemuti sejak 24 Desember 2024.
Namun, hingga tiga bulan berlalu, penyelidikan dengan nomor LP / 43 / XII / 2024 / SPKT / Polsek Noemuti / Polres TTU / Polda NTT masih belum jelas.
Kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Aipda Agustinus Bria Seran dan Kapolsek Noemuti IPDA Sumaryono Heru Pandoko.
Lambannya penanganan kasus ini menuai kritik, salah satunya dari pakar hukum Gabriel Suku Kotan, SH, M.Si.
“Penyelidikan adalah upaya polisi menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Dalam kasus ini, konstruksi hukum yang dimaksud adalah dugaan pengrusakan properti milik Perronela Tilis. Itu saja kok sulit,” ujar Suku Kotan, Minggu 23 Februari 2025.
Ia menambahkan, pengakuan bebas terlapor Blasius Lopis yang menyebut pengrusakan dilakukan karena adanya dua pohon mahoni dan satu pohon jati miliknya, seharusnya diabaikan penyidik.
“Hemat saya , penyidik dan Kapolseknya jangan lalu seolah-olah tersesat dan berhadap-hadapan dengan Pelapor Petronela Tilis. Fokus saja ke pidana pengrusakan! Abaikan pengakuan bebas terlapor Blasius Lopis karena informasi akurat yang saya dapat, 2 pohon mahoni dan 1 pohon jati itu adanya masih satu garis lurus sejajar dengan pohon lainnya yang ditanam Petronela Tilis,” jelasnya.
Dia kemudian menyarankan agar penyidik Polsek Noemuti barunya bekerja profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Untuk diketahui, pagar kawat berduri sepanjang 27 meter tersebut dipasang atas imbauan wajib Kepala Desa Popnam. Pagar itu dipasang sejajar dengan pohon mahoni dan jati yang ditanam Perronela Tilis.
“Pagar kawat ini dipasang lurus mengikuti bentangan pohon mahoni dan jati yang berdiri sejajar,” kata Perronela Tilis, didampingi putrinya, Elfrida Kuriun.
Lebih lanjut, pemasangan pagar kawat yang mengelilingi tanaman pohon umur panjang di atas batas tanah Perronela Tilis juga menjadi tanggung jawab warga lainnya, sesuai dengan imbauan Kepala Desa Popnam.
“Bahkan ada bukti papan nama warga di setiap batas pemasangan pagar kawat,” tambah Elfrida.
Perronela Tilis berharap penyidik dapat lebih fokus pada dugaan pengrusakan tanpa terpengaruh pengakuan terlapor.
“Pak Blasius Lopis tidak memiliki pohon di area itu. Pohon yang ada hanya milik saya dan keluarga Kobesi,” tegas Perronela.
Diketahui, tanah milik Blasius Lopis berada di antara batas tanah yang dipagari tanaman milik Perronela Tilis dan tanah milik Kobus Kobesi. (FT).***