Hukrim  

Polda NTT Dinilai Lamban Tangani Kasus Penggelapan Mobil, Laporan Mandek Sejak Maret 2024

Enny Anggrek dan Vijay Dharma (Foto: KN)

KUPANG, HN – Penanganan kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan sejak Maret 2024 oleh Vijay Dharma selaku pemilik mobil ke Polda NTT dinilai lamban.

Hingga kini, laporan Vijay Dharma belum juga mendapat tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian, meski sudah lebih dari satu tahun berlalu.

Keluarga Vijay, Enny Anggrek menyebut, kasus ini bermula saat Vijay Dharma, warga Tarus, NTT, terpaksa menjual mobil Toyota Innova miliknya melalui marketplace Facebook pada tanggal 15 Januari 2024.

“Keputusan Vijay untuk menjual mobil itu, karena kebutuhan biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit,” ujar Enny Anggrek kepada wartawan di Kupang, Sabtu 1 Maret 2025 sore.

Menurut dia, pada tanggal 7 Februari 2024, seorang calon pembeli bernama Golgota Heke, yang dikenalkan oleh Arjuna, datang untuk melihat kondisi mobil milik Vijay.

Setelah mencoba mobil sejak pukul 19.00 Wita, kata Enny Anggrek, Golgota kemudian menghubungi Vijay pukul 12 malam, dan mengaku mobil mengalami kerusakan di jalan.

BACA JUGA:  Bildad Thonak Bakal Laporkan Oknum Security RSUP Ben Mboi Kupang yang Diduga Aniaya Fritz Alor Boy

“Vijay sempat meminta agar mobil dikembalikan ke rumahnya di dekat Puskesmas Tarus, namun Golgota bersikeras membawa mobil itu ke bengkel milik saudaranya untuk diperbaiki,” jelasnya.

Dua minggu berlalu, mobil tak juga dikembalikan. Golgota Heke kemudian menyampaikan niat membeli mobil secara kredit. Namun, proses tersebut penuh kejanggalan.

Golgota meminta Vijay menandatangani kuitansi kosong sebanyak 10 lembar, namun Vijai menolak. Tak hanya itu, Golgota juga meminta Vijay membawa BPKB mobil ke BFI Leasing pada 8 Maret 2024, di mana dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Guntur Kase, salah satu karyawan BFI.

Sayangnya, proses pencairan dana yang dijanjikan tidak terealisasi. Hingga akhirnya, Vijay melaporkan kasus ini ke Polda NTT pada tanggal 14 Maret 2024.

Vijay dipanggil Polda NTT untuk klarifikasi pada tanggal 20 Maret 2024 dan hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) satu kali.

“Sejak itu, tidak ada tindak lanjut apapun dari pihak kepolisian, meskipun kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun,” tegas Enny Anggrek.

BACA JUGA:  Pelaku Pencurian Baterai Solar Cell di Yayasan JPCC Kupang Diciduk Polisi

Enny Anggrek menyesali lambannya proses hukum yang ditangani Polda NTT. Dia meminta Kapolda, Wakapolda dan Dirkrimum untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

“Apakah Polda NTT akan membiarkan kasus ini, dan masyarakat mengambil langkah sendiri seperti yang terjadi di Kabupaten Pati?,” tegasnya.

Kasus ini semakin pelik karena Golgota Heke disebut-sebut sebagai calon legislatif dari salah satu partai politik. Sehingga waktu itu polisi menyebut jika sudah ada penetapan KPU, baru Golgota Heke bisa diproses secara hukum.

“Setelah penetapan KPU pun, hingga kini tidak ada tindakan apa pun dari Polda NTT. Mobil sudah lebih dari satu tahun dipakai Golgota Heke tanpa sepeser pun pembayaran kepada Vijai,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Golgota Heke bahkan sempat mengancam Vijay menggunakan senjata tajam (parang). Dia mencontohkan, mobil rental saja biayanya Rp300 ribu per hari, bagaimana dengan mobil ini yang sudah dipakai lebih dari satu tahun tanpa ada pembayaran sama sekali?.

BACA JUGA:  Sony Libing Akui PHK PT. SIM Tanpa Rekomendasi dari BPK RI

“Jadi jangan permainkan kasus ini seolah Golgota Heke ini orang hebat. Kalau mau kembalikan harus hitung juga berapa biaya selama setahun lebih ini. Atau kalau mau beli, ya silahkan beli. Dia harus tanggung jawab,” terangnya.

Sedangkan pemilik mobil, Vijay Dharma, berharap Polda NTT bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik. Bila perlu, mobil itu dikembalikan.

Karena, kata dia, hingga kini tidak ada tindakan apapun dari Polda NTT. Buktinya, mobil milik Vijay sampai saat ini masih digunakan oleh Golgota Heke.

Harusnya, kata Vijay, jika mobil itu masih dalam masalah hukum, maka polisi harus mengamakan mobil itu sebagai barang bukti. Bukan membiarkan dipakai begitu saja.

“Karena minggu lalu saya ke Atambua, saya melihat mobil saya di jalan dan sempat merekamnya sebagai bukti. Kalau mobil ini masih dalam masalah hukum, seharusnya polisi mengamankannya, bukan membiarkan,” pungkas Vijay.***

error: Content is protected !!