KUPANG, HN – Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank NTT menyusun tiga skenario exit policy Kerjasama Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim.
Plt Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing mengatakan, exit policy dengan Bank Jatim dirancang dalam jangka waktu lima hingga tujuh tahun.
Menurut Landu Praing, skenario itu sudah dipaparkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD NTT, Selasa 11 Maret 2025.
“Tadi kami sudah sampaikan skenarionya. Kalau mau lakukan exit policy, berarti ada skenario satu, dua dan tiga. Skenario pertama lima tahun, kedua enam tahun, dan ketiga tujuh tahun,” ujar Landu Praing.
Dia menyebut, Bank NTT optimistis dapat merealisasikan exit policy dalam lima tahun dengan dukungan penyertaan modal dari pemegang saham, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di NTT.
RDP itu juga, kata dia, membahas progres penyertaan modal, baik dari sisi Bank Jatim maupun pemerintah daerah di NTT.
Bank Jatim akan melakukan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar. Namun, negosiasi terkait harga per lembar saham masih dalam proses.
“Jadi ini masih dalam proses, sehingga nanti kita akan lakukan negosiasi harga per lembar sahamnya dalam kisaran berapa rupiah,” jelasnya.
Menurut dia, Komisi III DPRD NTT juga memberikan sejumlah rekomendasi dalam RDP. Pertama, mereka mengapresiasi kinerja Bank NTT yang dinilai baik sepanjang 2024.
Kedua, DPRD mendorong penguatan kepercayaan (trust) dan soliditas pengurus agar mampu mengelola Bank NTT lebih baik ke depan.
Ketiga, DPRD merekomendasikan agar pimpinan cabang Bank NTT melakukan pendekatan kepada bupati dan wali kota terkait rencana penyertaan modal ke depan.
Dengan penyertaan modal yang terencana dan dukungan penuh dari pemegang saham, Bank NTT optimistis mampu menjalankan exit policy sesuai target.
“Kami yakin dan percaya dengan jangka waktu lima tahun, kita bisa melaksanakan exit policy dengan Bank Jatim dengan baik,” pungkasnya.***