KORPRI Gelar Webinar Bahas Polemik TNI/Polri Masuk Sipil, Zudan: Perlu Grand Design yang Jelas

JAKARTA, HN – Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) menggelar Webinar KORPRI Menyapa ASN seri ke-104 dengan tema TNI/Polri Masuk Sipil, Kamis (20/3/2025). Acara ini menghadirkan berbagai narasumber dari unsur TNI, Polri, Komisi I DPR RI, serta akademisi dan peneliti.

Ketua Umum DPKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam sambutannya menegaskan bahwa KORPRI adalah satu-satunya institusi di Indonesia yang secara konsisten memberikan edukasi kepada ASN mengenai kebijakan terbaru.

Dalam webinar ini, ia menyoroti pentingnya keterlibatan KORPRI dalam pembahasan RUU TNI, yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Menurut Zudan, dalam pembahasan UU ASN, KORPRI dilibatkan untuk memberikan masukan terkait kebijakan yang memperbolehkan polisi masuk ke instansi sipil, serta sebaliknya. Namun, dalam penyusunan RUU TNI, KORPRI justru tidak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat.

“Korpri sebagai organisasi ASN tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU TNI, sehingga tidak dapat menyampaikan masukan dan argumentasi terkait kebijakan ini,” ujar Zudan.

BACA JUGA:  Korpri dan Tapera Siap Bantu Kembalikan Dana Tabungan Perumahan PNS yang Tunggak

Ia menegaskan bahwa keputusan negara harus sejalan dengan janji kepada rakyat. Oleh karena itu, KORPRI akan mengambil langkah strategis untuk memastikan kepentingan ASN tetap terjaga.

Dalam pemaparannya, Zudan menjelaskan bahwa Presiden sebagai kepala eksekutif memiliki tiga pilar utama dalam menjalankan pemerintahan, yaitu TNI, Polri, dan ASN. Ketiga elemen ini memiliki peran serta tanggung jawab masing-masing yang diatur dalam undang-undang.

Adapun tujuan negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Zudan juga mengungkapkan bahwa BKN dan KemenpanRB tengah mengembangkan sistem meritokrasi dan manajemen talenta nasional. Saat ini, ASN belum memiliki sistem talent pool yang mampu memetakan keunggulan dan kelemahan SDM.

BACA JUGA:  Tenaga Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun 2023

Lebih lanjut, ia menilai bahwa banyak posisi di TNI/Polri yang dapat diisi oleh sipil, terutama dalam bidang cyber system, tata kelola keuangan, dan SDM.

Namun, jika TNI/Polri ingin masuk ke birokrasi sipil, sebaiknya mereka memiliki pengalaman bertugas minimal 10-15 tahun sebelum pensiun, agar terjadi proses kaderisasi yang optimal.

Webinar ini juga menjadi wadah bagi ASN untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap kebijakan yang membuka peluang lebih besar bagi TNI/Polri masuk ke sektor sipil.

Sejumlah ASN mempertanyakan bagaimana jenjang karir, perbedaan sistem kerja, serta proses rekrutmen yang berpotensi menimbulkan kesenjangan.

“Bagaimana dengan kami yang sudah berjuang dari bawah? Apakah ASN tetap memiliki kesempatan menduduki posisi strategis?” ungkap salah satu ASN dalam sesi tanya jawab.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Minta ASN, TNI dan Polri Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Selain itu, penambahan jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh TNI/Polri dari 10 menjadi 15 juga menjadi perhatian utama dalam diskusi.

Menutup webinar, Zudan menegaskan pentingnya Grand Design agar sinergi antara TNI, Polri, dan ASN dapat berjalan tanpa saling melampaui.

“Mari kita berikan pemikiran terbaik dan karya terbaik untuk birokrasi ASN dan Indonesia,” pungkasnya.

Webinar ini turut menghadirkan narasumber seperti Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM (Direktur Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM) dan Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA (Peneliti Utama Politik BRIN).

Acara yang dimoderatori oleh Oni Bibin Bintoro, Dipl. Ing, M.Sc (Ketua Dept Litbang DPKN) ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui Zoom. Hingga berita ini ditulis, siaran langsungnya di YouTube telah ditonton lebih dari 14.610 kali.***

error: Content is protected !!