Hukrim  

Mantan GM Swasti Sari Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Persus ke Polda NTT

KUPANG, HN – Mantan General Manager (GM) KSP Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan, resmi melaporkan oknum pejabat koperasi Swasti Sari ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Senin 26 April 2025.

Yohanes Sason Helan melalui kuasa hukumnya Adi Bullu, SH, mengatakan, laporan itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen peraturan khusus (Persus) yang melegalkan pernikahan sesama karyawan.

Menurut Adi Bullu, tanda tangan kliennya diduga dipalsukan dengan cara dipindai (scan) dan digunakan dalam dokumen Persus KSP Kopdit Swasti Sari.

Dia menyebut, Persus itu mengatur kebijakan baru di KSP Kopdit Swasti Sari yang membolehkan pernikahan antar sesama karyawan.

“Padahal, kebijakan itu bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSP Kopdit Swasti Sari,” ujar Adi Bullu

Sason Helan, kata Adi Bullu, sudah menyatakan keberatan terhadap penggunaan tanda tangan tersebut. Namun oknum pejabat di Swasti Sari tetap menggunakan scan tanda tangan itu dalam dokumen Persus.

BACA JUGA:  Gandeng Dekranasda NTT, Koboi Kupang Gelar Pameran 1.000 Bonsai

“Pak Yohanes Sason Helan sebenarnya keberatan atau tidak mau. Tetapi mereka tetap gunakan scan di dokumen Persus itu. Sehingga aturan itu sudah ada orang yang menikah antar sesama karyawan. Jadi beliau rasa dirugikan dengan tanda tangan itu,” ungkapnya.

Penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan ini, Koperasi Swasti Sari sudah dirugikan secara lembaga, karena adanya pernikahan sesama karyawan, sehingga gaji otomatis dibayar untuk dua orang.

“Padahal di dalam AD/ART tidak ada aturan itu. Kalaupun ada sesama karyawan menikah, maka salah satunya wajib mengundrukan diri,” ungkapnya.

“Karena adanya Persus itu, sekarang sudah ada sesama karyawan yang nikah. Gaji pun dibayar untuk dua orang. Artinya, lembaga sudah dirugikan,” tambah Adi.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Internet Desa, Jaksa Dalami Peran Mantan Wakil Bupati Flotim

Dia menambahkan, saat ini diduga sudah ada nasabah dari KSP Kopdit Swasti Sari yang mulai menarik saham mereka karena adanya aturan Persus tersebut.

“Karena para nasabah atau anggota dari koperasi ini sudah tidak percaya lagi terhadap lembaga koperasi Swasti Sari ini,” pungkasnya.

Anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Jefri Tapobali, turut dipanggil dan periksa sebagai saksi terkait polemik peraturan khusus (Persus) yang diterbitkan oleh manajemen Kopdit Swasti Sari.

Jefri menegaskan, penerbitan peraturan khusus atau Persus sangat bertentangan dengan ketentuan Aanggaran Dasa / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

“Saya sebagai anggota merasa dirugikan. Karena dengan aturan ini, lembaga harus membayar gaji kepada dua orang yang menikah sesama karyawan. Ini sudah melanggar AD/ART, karena disitu tidak memperbolehkan pernikahan sesama karyawan,” kata Jefri.

BACA JUGA:  Kadis PUPR TTU Sebut Nilai Proyek Embung Tidak Mencapai Rp. 4 Miliar

Jefri menegaskan, permasalahan itu sudah dua kali menjadi pembahasan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi, sehingga persoalan ini harus segera dihentikan.

“Sehingga hari ini kami datang ke pihak kepolisian supaya mengungkapkan fakta yang sebenarnya agar menjadi clear dan tidak menjadi polemik lagi di Swasti Sari,” jelasnya.

Dia menegaskan, oknum yang menginisiasi atau otak di balik penerbitan Persus ini harus bertanggung jawab sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh anggota koperasi Swasti Sari.

“Kami berharap proses hukum ini bisa mengungkap siapa otak di balik penerbitan Persus tersebut, dan memberikan rasa keadilan bagi lebih dari 250.000 anggota Swastisari yang tersebar di 30 cabang,” tandasnya.***

Tanda Tangan Dokumen Persus yang Diduga Dipalsukan

 

 

error: Content is protected !!