KUPANG, HN – Polemik dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Perselisihan ini mencul setelah Wakil Wali Kota Kupang, Srena Cosgrova Franscies, melantik dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang.
Padahal, masa jabatan pengurus lama, Erwin Gah, yang dilantik langsung oleh Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Adrianus Nae Soi, belum berakhir.
Pakar Hukum Universitas UPG 1945 NTT, Dr. Semuel Haning mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) pelantikan yang diterbitkan Pemkot Kupang.
“Apakah SK yang dikeluarkan Wakil Wali Kota Kupang itu sah atau tidak? Karena kalau soal pelantikan, itu hanya seremonial. Tetapi rujukan utama adalah siapa yang punya wewenang untuk mengeluarkan SK. Dan SK itu tentu didalamya menimbang sesuai dengan regulasi organisasi,” ujar Semuel Haning, Rabu 30 April 2025.
Dia menegaskan, sah atau tidaknya suatu kepengurusan ditentukan oleh proses sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Apakah proses yang dilakukan PMI, baik oleh Wakil Wali Kota maupun oleh Ketua PMI Provinsi NTT, sudah sesuai prosedur atau belum?,” tegas Semuel Haning.
Dia menyebut, jika semua proses sudah dilakukan dengan benar, maka pertanyaannya, siapa yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai legal standing untuk PMI Kota Kupang.
“Karena, biasanya organisasi itu punya UU namanya AD/ART yang menjadi rujukan. Kalau ada yang tidak merujuk pada AD/ART organisasi, maka itu sangat berdampak pada hukum,” terangnya.
Dia menambahkan, yang paling penting adalah proses dan prosedural serta siapa yang punya wewenang mengeluarkan SK berdasarkan AD/ART. Kalau semuanya sesuai aturan, maka tentu tidak ada masalah.
“Jadi saya pikir kita harus pakai rujukan itu. Soal kalau AD/ART itu tidak dilanggar, maka kita akui, yang penting sesuai proses dan prosedur,” tandasnya.***