Hukrim  

Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Korban Dipaksa Layani Nafsu Pelaku di Kantor Polisi

Ilustrasi (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, berinisial MR diduga melakukan pelecehan seesual terhadap GPS (17), siswi kelas 2 salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa itu terjadi hari Sabtu 3 Mei 2025 malam.

GPS yang merupakan korban menceritakan kronologi aksi bejat yang dilakukan MR. Menurutnya, sekitar pukul 22.30 Wita, dia bersama temanya berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z, nomor polisi DH 5181 KD.

Mereka melintas dari arah Oebobo, Kota Kupang, dan hendak menuju jalan Pemuda. Hendak belok kiri ke jalan Pemuda, ada anggota lantas berboncengan, menyuruh korban untuk berhenti.

Menurut dia, seorang personil lalu menyuruh korban turun dan memeriksa surat kendaraan. Korban kemudian menunjukan STNK, namun tidak menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena masih di bawah umur.

BACA JUGA:  Diduga Lakukan Penistaan Agama, Paket JOSS Resmi Dilaporkan ke Bawaslu NTT

Karena tidak memiliki SIM, salah seorang personil membawa sepeda motor korban, sedangkan korban dibonceng pelaku MR ke Kantor Lantas yang berada di depan RSB. Titus Uly Kupang.

Mirisnya, ketika dalam perjalanan, pelaku MR meminta korban untuk memeluknya dengan kalimat, “Kalau su dekat ini harus peluk”. Namun korban menolak, dan hanya memegang pinggang pelaku.

Tiba di Kantor Lantas, korban diajak masuk ke dalam ruangan dan duduk bersebelahan dengan pelaku. Dalam ruangan itu, hanya ada korban dan pelaku.

Pelaku kemudian menayakan nama dan alamat korban. Selain itu, pelaku juga bertanya, apakah korban sudah punya pacar atau belum. Semua pertanyaan dijawab dengan baik oleh korban.

Setelah itu pelaku menunjukan pasal dan biaya yang harus dibayar korban, karena sudah melanggar aturan lalulintas. Jumlah yang harus dibayar Rp250 ribu. Dengan jumlah itu, pelaku berpikir korban tidak mampu membayar.

BACA JUGA:  Grebek Judi Sabung Ayam di Rote Ndao, Polisi Amankan 3 Pelaku

Pelaku kemudian duduk semakin dekat dengan korban, dan meminta korban untuk menciumnya. Karena takut, korban pun menuruti keinginan pelaku dengan mencium bibir pelaku dalam posisi duduk.

Pelaku kemudian mengeluarkan kemaluannya dan menyuruh korban untuk melakukan oral seks. Namun korban menolak dan mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan pelaku.

Meski demikan, pelaku tetap meminta, dan menyuruh korban mengocok kemaluannya. Karena takut, korban menurutinya. Ketika sperma hendak keluar, pelaku kemudian mengeluarkan di sudut ruangan sebelah kursi.

Setelah itu pelaku mengambil kertas lalu menutupi sperma yang ada di lantai, lalu meminta korban untuk tidak ceritakan kejadian itu kepada siapapun.

BACA JUGA:  Leo Lelo Siap Maju Calon Gubernur NTT

Pelaku kemudian memberikan kunci dan mengantar korban ke parkiran, tempat dimana sepeda motor korban diparkir. Tiba di rumah, korban ditelepon temannya, dan menanyakan kejadian tersebut. Korban pun menceritakan semua kejadian itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Henry Candra mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah diturunkan untuk menelusuri duggaan tersebut.

Korban adalah pelajar putri berusia 17 tahun. Sedangkan anggota Satlantas yang diduga sebagai pelaku adalah Brigadir Satu MR. Keduanya telah dimintai keterangan oleh Propam pada Ahad, 4 Mei 2025.

“Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di tubuh Polri. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” tegas Henry, dilansir Tempo, Senin, 5 Mei 2025.***

error: Content is protected !!