Hukrim  

Dirut Jamkrida NTT Ibrahim Imang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp4,75 Miliar

Dirut PT Jamkrida NTT, Ibrahim Imang (Foto: NTTHits)

KUPANG, HN – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Jamkrida NTT, Ibrahim Imang sebagai tersangka, Jumat 9 Mei 2025.

Imang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di PT. Jamkrida senilai Rp25 miliar.

Selain Imang, ada OFM selaku Direktur Operasional, dan juga QMK, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT. Jamkrida NTT, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penghitungan ahli, kerugian keuangan negara yang disebabkan dalam kasus ini mencapai Rp4.750.000.000 rupiah.

BACA JUGA:  Sinergi Tanoto Foundation-BKKBN NTT Perangi Stunting dan Dorong Kesehatan Ibu di Desa Sillu

Wakajati NTT, Ikhwan Hakim mengatakan, pihaknya serius menangani setiap kasus dugaan korupsi, apalagi berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

“Kami mencermati selama ini, penggunaan APBN tidak efektif karena lemahnya tatakelola, pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa oleh kementrian, lembaga maupun OPD,” ujar Hakim.

Menurut dia, kondisi ini sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan, khususnya penanggulangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA:  Tiga Pimpinan DPRD Kota Kupang Bakal Dipanggil Jaksa Usai Pemilu 2024

“Karena unsur pengawasan internal maupun fungsi APIP tidak berjalan optimal, sementara penegakan hukum yang menjadi benteng terakhir masih belum progresif dan tegas di banyak daerah,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, pihaknya akan melakukan pencegahan di sektor krusial pembangunan, seperti proyek-proyek ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan, karena berdampak langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Dia menyebut, Kejati NTT akan memaksimalkan pemulihan kerugian negara, baik melalui proses litigasi maupun upaya non litigasi, seperti gugatan perdata atau pendekatan perdata laninya.

BACA JUGA:  Melki Laka Lena Apresiasi Solidaritas Relawan, Caleg dan TKD PraGib NTT Perang Lawan DBD di Kota Kupang

“Jadi hal ini dilakukan guna memastikan kerugian keuangan negara dapat dikembalikan ke khas negara,” tegas Ikhwan Hakim.

Hakim menegaskan, Kejati NTT dan seluruh jajaran dukung penuh gerakan pemberantasan korupsi oleh Jaksa Agung RI dan Presiden RI, untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan APBN dan APBD.

“Prioritas utama penegakan hukum saat ini adalah mengawal setiap rupiah anggaran negara agar tepat guna dan memberikan manfaat bagi rakyat,” pungkas Hakim.***

error: Content is protected !!