Hukrim  

Ibrahim Imang Acungkan Dua Jempol Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Dirut PT Jamkrida NTT, Ibrahim Imang saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati NTT (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Ibrahim Imang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat 9 Mei 2025.

Uniknya, usai ditetapkan sebagai tersangka, Ibrahim Imang malah mengacungkan dua jempol saat keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejati NTT.

Selain Imang, dua orang pejabat Jamkrida lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp25 miliar di PT Jamkrida NTT.

Ketiga pejabat yang tersandung kasus ini adalah Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Ibrahim Imang, Direktur Operasional, OFM, serta Kepala Divisi Umum dan Keuangan, QMK.

BACA JUGA:  Ketua Pokja Proyek Renovasi Sekolah di Alor Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil audit dan penghitungan ahli, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi ini mencapai Rp4,75 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakajati NTT, Ikhwan Hakim mengatakan, pihaknya serius menangani setiap kasus dugaan korupsi, apalagi berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

“Kami mencermati selama ini, penggunaan APBN tidak efektif karena lemahnya tatakelola, pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa oleh kementrian, lembaga maupun OPD,” ujar Hakim.

BACA JUGA:  Hakim Vonis Bebas Antoni Nitti Susanto dalam Kasus BBM di Sabu Raijua

Menurut dia, kondisi ini sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan, khususnya penanggulangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.

“Karena unsur pengawasan internal maupun fungsi APIP tidak berjalan optimal, sementara penegakan hukum yang menjadi benteng terakhir masih belum progresif dan tegas di banyak daerah,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, pihaknya akan melakukan pencegahan di sektor krusial pembangunan, seperti proyek-proyek ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan, karena berdampak langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Dia menyebut, Kejati NTT akan memaksimalkan pemulihan kerugian negara, baik melalui proses litigasi maupun upaya non litigasi, seperti gugatan perdata atau pendekatan perdata laninya.

BACA JUGA:  Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa RB Ditunda Pekan Depan

“Jadi hal ini dilakukan guna memastikan kerugian keuangan negara dapat dikembalikan ke khas negara,” tegas Ikhwan Hakim.

Hakim menegaskan, Kejati NTT dan seluruh jajaran dukung penuh gerakan pemberantasan korupsi oleh Jaksa Agung RI dan Presiden RI, untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan APBN dan APBD.

“Prioritas utama penegakan hukum saat ini adalah mengawal setiap rupiah anggaran negara agar tepat guna dan memberikan manfaat bagi rakyat,” pungkas Hakim.***

error: Content is protected !!