KUPANG, HN – Kuasa hukum Brislian Anggi Wijaya (BAW), Fransisco Bernando Bessi, angkat bicara terkait laporan polisi atas kliennya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang ditangani oleh Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Ia meminta Kapolda dan Wakapolda NTT untuk melihat kasus ini secara menyeluruh dan objektif.
Laporan polisi dengan nomor LP / B / 83 / IV / 2025 / SPKT / Polda Nusa Tenggara Timur itu dilayangkan oleh Komisaris Utama PT Arsenet Global Solusi (AGS), Ade Kuswandi, atas dugaan pemalsuan dokumen yang disebut merugikan perusahaan sebesar Rp 1,154 miliar.
Menurut Fransisco, meski proses hukum kini telah masuk tahap penyidikan, ia memilih untuk tidak berkomentar soal substansi penyidikan. Namun, ia merasa perlu meluruskan beberapa hal terkait posisi hukum dan fakta-fakta yang menurutnya telah disampaikan ke penyidik.
“Saya tidak masuk berkomentar terkait proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polda NTT. Yang ingin saya sampaikan adalah terkait pasal 263 yang disertakan penyidik kepada klien saya soal pemalsuan surat. Disitu jelas ada tiga orang. Ade Kuswandi selaku pelapor, Brislian Anggi Wijaya dan juga Fauzi Djawas,” ujar Fransisco, Sabtu 31 Mei 2025.
Fransisco menjelaskan, Brislian Anggi Wijaya diangkat sebagai Direktur PT AGS atas tawaran langsung dari pelapor, Ade Kuswandi, sejak 31 Desember 2022. Proses itu disepakati dalam grup Arsenet Go bersama Fauzi Djawas.
“Mereka bertiga ini buat satu grup yang namanya Arsenet Go, dimana pak Brislian Anggi Wijaya ini, diwawari oleh Ade Kuswandi menajdi Direktur PT AGS pada tanggal 31 Desember 2022,” ujar Fransisco.
Setelah Ade Kuswandi menawarkan Anggi Wijaya menjadi direktur utama, kata Fransisco, di awal bulan Januari 2023, Fauzi Djawas dan Ade Kuswandi menyampaikan permintaan untuk penawaran hak dan kewajiban sebagai direktur.
“Dia menawarkan tiga hal, yang pertama gaji dengan saham, kedua gaji dan fasilitas lain, ketiga terserah bos berdua. Dan akhirnya pak Fauzi dan pak Ade memutuskan untuk memilih opsi kedua,” jelasnya.
Sejak itu, Brislian Anggi Wijaya resmi menjalankan tugas sebagai direktur PT AGS. Bahkan di perayaan HUT PT AGS tanggal 18 Februari 2023, Fauzi Djawas mengundurkan diri dan menyerahkan jabatan kepada Brislian Anggi Wijaya.
“Atas dasar itu, pak Brislian Anggi Wijaya ini sudah mulai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur PT AGS,” ungkapnya.
Meski secara legal formal pengangkatan Brislian Anggi Wijaya sebagai direktur baru diaktakan lewat RUPS tertanggal 11 Oktober 2023 di hadapan notaris Aleksander Jorge Deni Malingkai, namun Fransisco menyebut fungsi direktur telah dijalankan sejak awal 2023 atas sepengetahuan pelapor.
Dua surat yang dipermasalahkan dan disebut sebagai dokumen palsu, menurut Fransisco, ditandatangani Brislian Anggi Wijaya sebagai direktur pada Maret dan September 2023. Semuanya, kata dia, dilakukan dalam kapasitas dan kewenangan yang telah disepakati bersama.
“Jadi peristiwa hukum yang terjadi itu, perlu saya sampaikan bahwa semuanya diketahui oleh pak Ade Kuswandi selaku pelapor. Dia tahu dan menyetujui. Semua bukti juga sudah kami serahkan ke penyidik,” jelasnya.
Fransisco berharap Kapolda dan Wakapolda NTT yang baru untuk bisa melihat kasus ini secara utuh dan objektif. Ia juga menanggapi pernyataan dari kuasa hukum pelapor, Jonner Sipangkar, SH, yang dinilai menyimpang dari kuasa yang diberikan.
“Terhadap rekan saya dari kuasa hukum pak Ade Kuswandi, alangkah bijak kita berkomentar hanya sesuai porsi yang di kuasakan. Bukan seperti tidak boleh bekerja sama dengan perusahaan yang lain dan perusahan itu merugikan yang lain,” ungkapnya.
“Karena komentar itu menurut saya kurang tepat. Sebab, tentu sesama rekan kuasa hukum tentu ada kode etik dan dampak hukum jika keluar dari konteks yang dikuasakan,” pungkas Fransisco.***

