KUPANG, HN – Ratusan massa dari aliansi Cipayung Plus, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), organisasi kepemudaan (OKP), serta elemen masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD NTT, Senin 1 September 2025.
Massa aksi terlebih dahulu berkumpul di GOR Oepoi, Kota Kupang, sebelum bergerak menuju DPRD dengan berjalan kaki. Sekitar pukul 11.15 WITA, rombongan mulai bergerak sambil membawa spanduk berisi tuntutan dan mengibarkan bendera merah putih.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, menegaskan, unjuk rasa merupakan hak warga yang dilindungi undang-undang. Karena itu, aparat melakukan pengamanan secara profesional dan humanis.
“Unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang, kita jalankan tugas pelayanan ini dengan ikhlas, bertanggung jawab, dan penuh semangat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengamanan difokuskan pada keselamatan massa dan personel, serta menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Personel di lapangan aktif berkomunikasi dengan koordinator lapangan untuk memastikan aksi berjalan kondusif dan tertib,” lanjutnya.
Polresta Kupang Kota mengerahkan ratusan personel gabungan. Seluruh tahapan pengamanan, mulai dari negosiasi hingga pengendalian massa, dilakukan sesuai prosedur. Polisi juga menegaskan bahwa aparat tidak dibekali senjata api selama pengamanan.
Dalam aksinya, massa menyuarakan beberapa poin utama, di antaranya:
1. Menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
2. Mendesak perbaikan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Menuntut pembebasan peserta aksi yang ditangkap di Jakarta.
4. Meminta proses hukum terhadap personel Polri yang menabrak Affan.
5. Mendesak pencopotan Kapolri dan reformasi total institusi Polri.