KUPANG, HN – Oknum JS direncakan bakal dilaporkan ke polisi dugaan kasus penipuan dan penggelapan. JS diketahui mengambil dan menahan surat Pelepasan Hak atas tanah seluas 10 Hektar di Kabupaten Kupang.
Cecilia Anggi Man kepada media ini mengungkapkan kronologis kejadian penipuan dan penggelapan Surat Pelepasan Hak (Penyerahan Hak) milik ibunya alm. Erna Meliantje Adulanu seluas 10 Hektar di Desa Kuanheum, Amabi Oefeto.
“Pada Rabu, 24 Sep 2025 saya dan Perry (kakak kandung) bersama pak Soleman (kerabat alm. Mama) bertemu pak JS di toko ex. Angelina Bakery Oesapa untuk diskusi,” katanya.
Pada waktu itu, menurut Anggi diketahui niat JS adalah mau membeli tanah seluas 10 Hektar yang statusnya masih dalam bentuk PH ke alm ibunya di Kabupaten Kupang.
“Pada Kamis, 25 September 2025 tidak sengaja kami bertemu lagi di Pengadilan Negeri Kupang karena beliau ada urusan juga dan kami ada sidang gugatan paman,” beber Anggi.
Selanjutnya, pada Jumat Tanggal 26 September Tahun 2025 mereka berjanji lagi ke toko milik JS untuk bicara lanjutan jual obyek beli tanah tersebut.
“Pada Jumat malam hari yang sama beliau info supaya besoknya, Sabtu 27 September 2025 untuk kami bawa
asli surat PH,” ujarnya.
“Esoknya, Sabtu, 27 September Tahun 2025 saya, ipar dan Perry membawa PH asli dan surat jual beli asli dari pemilik
sebelumnya, janji pak Yoseph mau dibayar deposit tapi tidak ada. Namun PH asli dan surat pendukung asli dan kopian lainnya beliau minta ditinggalkan dan akan dibayar segera,” ungkap Anggi.
Menurut Anggi sejak saat itu hingga sekarang JS tidak menempati kanjinya untuk membayar. Tidak hanya itu JS juga menahan surat Pelepasan Hak Tanah.
“Sampai saat ini beliau masih terus alasan belum bisa bayar, jadi kami minta kembali asli PH tapi beliau
tidak kasih. Saya kasih waktu sampai Senin, tanggal 6 Okt 2025 kalau belum ada pembayaran kami ambil
kembali PH,” ujarnya.
Kemudian, pada Hari Selasa, 7 Oktober 2025 Perry (Kakak Kandung Anggi) pergi berjumpa JS di kedoamanha.
“Ke sana dengan Pak Soleman tapi pak JS malah marah-marah dan surat asli PH serta dok pendukung lainnya masih ditahan oleh beliau,” katanya.
Anggi mengatakan akan menempuh langkah hukum terkait kasus yang menimpanya. “Kami berencana akan buat laporan polisi nanti dugaan penggelapan dokumen: (Pasal 372 KUHP), karena orang tersebut: Telah memegang dokumen milik saya selaku ahli waris secara sah di awal (karena saya menyerahkan), Tapi tidak mengembalikannya setelah diminta, Dan berniat menguasai atau menyalahgunakan dokumen itu,” ujarnya.
Media ini sudah mengunjungi JS melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi. JS enggan merespon.***