Hukrim  

APH Diminta Usut Dugaan Pungli Dana IKOMA Rp2 Miliar di FKM Undana Kupang

Ilustrasi

KUPANG, HN – Dugaan penyimpangan dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IKOMA) di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menuai protes.

Dana yang disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar itu diduga dipungut tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Informasi yang dihimpun menyebut, pungutan dilakukan terhadap orang tua mahasiswa dengan dalih untuk mendukung kegiatan akademik dan fasilitas belajar.

Namun, praktik itu disebut dilakukan di luar sistem keuangan resmi universitas, sehingga memunculkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA:  AWK Resmi Daftar ke KPU Sebagai Calon Anggota DPD RI

Dugaan pungli ini diduga melibatkan Prof. Apris Adu, yang saat ini menjabat sebagai Dekan FKM Undana sekaligus calon Rektor Undana periode 2025–2029. Sebagai Dekan FKM Undana, Prof. Apris Adu, tahu persis praktik tersebut namun terkesan melakukan pembiaran.

Sejumlah pihak menilai, pungutan yang tidak diatur dalam kebijakan universitas maupun peraturan pemerintah berpotensi melanggar prinsip tata kelola perguruan tinggi negeri.

BACA JUGA:  Sempat Kabur, Pelaku yang Aniaya Penyandang Disabilitas Ditangkap Polisi

“Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran dana tersebut. Kalau benar mencapai miliaran rupiah dan dikelola di luar mekanisme universitas, maka patut diduga terjadi pelanggaran administratif bahkan pidana,” tegas alumni FKM Undana tahun 2019 yang minta namanya dirahasiakan, Rabu (15/10/2025).

Ia menyebut, sebagai mahasiswa Iuran itu wajib dibayarkan tiap semester karena merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi.

“Saya menyesal setelah tamat baru tahu kalau pungutan seperti itu bertentangan dengan aturan.
Kalau dana dikumpulkan dan dikelola oleh pihak fakultas tanpa keputusan rektorat atau tanpa mekanisme resmi, maka jelas menyalahi aturan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Cabuli 7 Orang Siswa, Guru Honor di NTT Terancam 20 Tahun Penjara

Hingga berita ini diturunkan, Prof. Apris Adu belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, pihak Rektorat Undana juga belum mengeluarkan pernyataan.

Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi NTT dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek segera turun tangan melakukan audit investigatif.

Langkah itu dinilai penting untuk menjaga integritas Undana sebagai perguruan tinggi negeri yang menjadi kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur.***

error: Content is protected !!