KUPANG, HN – Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus pencurian di Yayasan Sukma SMP Katolik St. Fransiskus Xaverius Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.
Pelaku yang diketahui berinisial YH (28) ini berhasil diamankan pihak kepolisian pada Sabtu 29 Juli 2023 lalu.
Pelaku berasal dari Kecamatan Nunukan, Kotamadya Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang saat ini tinggal di Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Informasi penangkapan YH dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K ketika dikonfirmasi pada Minggu 30 Juli 2023.
Menrutnya, pelaku merupakan tersangka kasus pencurian di Yayasan Sukma SMP Katolik St. Fransiskus Xaverius Ruteng, yang mengalami kehilangan barang senilai sekitar 20 juta.
Dia menjelaskan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku sebelum barang hasil curiannya dijual.
“Dari hasil penangkapan, barang bukti yang diamankan berupa 2 unit laptop merk Acer, 1 unit scanner absensi, 2 buah flashdisk, 1 porthub USB, dan 1 buah kamera CCTV,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia l, pelaku jiga terlibat dalam kasus pencurian di Warung Bakso Solo di Wae Locak pada 27 Januari 2023, di mana korban mengalami kerugian uang sebesar 30 juta.
Saat ini pihak kepolisian sedang melengkapi dua laporan polisi dalam pemberkasan untuk kasus pencurian di Warung Bakso Solo dan kasus pencurian di SMP Katolik St. Fransiskus Xaverius Ruteng.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kasus ini menunjukkan upaya Unit Jatanras Polres Manggarai dalam memberantas kejahatan di wilayahnya.***