KUPANG, HN – Tujuh pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ditangkap polisi usai mencabuli dan memperkosa gadis ABG berusia 15 tahun.
Ketujuh pelaku yang diamankan polisi berinisial OB alias Okto, DRT alias Andi, YB alias Nius, RT alias Aldo, OB alias Ole, DN alias Kus dan MT alias Mitro.
Mereka diamankan Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, gabungan Unit Reskrim dan Intelkam di seputaran Kelurahan Oesapa, Rabu 2 Agustus 2023 pukul 15:00 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 162 / VIII / 2023 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 02 Agustus 2023.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap korban, Tim Serigala mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, sehingga langsung bergerak menuju lokasi keberadaan para pelaku.
Awalnya Tim Serigala mengamankan pelaku Okto, selanjutnya dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Andi, Ole, Nius, Aldo, Kus dan Mitro di lokasi yang berbeda.
Para pelaku selanjutnya dibawa dan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kelapa Lima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban AE, bahwa ia berasal dari Lurasik, Kabupaten TTU dan berada di Kota Kupang sudah satu bulan lebih untuk mencari kerja.
Menurutnya, selama di Kota Kupang dia selalu tinggal berpindah pindah tempat, bahkan di emperan toko sekitar Kelurahan Oesapa.
AE juga mengakui bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh para pelaku yang berjumlah sekita 10 orang di waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy O. Noke, S.H, membenarkan informasi penangkapan tujuh pelaku pemerkosaan tersebut.
Menurutnya, saat ini tujuh orang pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Kelapa Lima, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sedangkan untuk para pelaku lainnya masih sementara dilakukan pencarian oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima.****