KUPANG, HN – Pakar Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT.
Demikian dikatakan Jhon Tuba Helan dalam diskusi yang diadakan Radio Republik Indonesia (RRI) Kupang di Kantor DPRD NTT, Selasa 3 Oktober 2023.
Menurutnya, penanganan kasus TPPO harus melibatkan semua pihak, bukan hanya tanggung jawab Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
“Sangat sulit untuk kita minta Polda mengurus kasus ini. Makanya, langkah pendek itu semua pihak harus turut terlibat,” tegas Jhon Tuba Helan.
Dia menegaskan, salah satu faktor utama terjadinya TPPO di NTT adalah masalah ekonomi, yang mendorong banyak individu mencari kerja di luar negeri, meski dengan cara ilegal.
Sehingga, kata dia, kesejahteraan ekonomi masyarakat menjadi kunci utama dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT.
“Selain itu penting melakukan kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.
Untuk diketahui, diskusi itu menghadirkan 4 narasumber, diantaranya anggota DPRD NTT, Jon Pieter Dj. Windy dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Johanis J. Mase.
Hadir juga Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M.H Silalahi, S.I.K, dan Pakar Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan.***