KUPANG, HN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi 25 sekolah di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Wakajati NTT, Ikhwan Hakim mengatakan, proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Penetapan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar Ikhwan kepada wartawan di Kupang, Senin, 21 Juli 2025.
Dia menyebut, tiga tersangka yang ditetapkan yaitu HS, selaku pelaksana proyek melalui PT Jasa Mandiri Nusantara, HN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DHB, Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.
HS dan HN ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek rehabilitasi sekolah TA 2021. Proyek ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT. Audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,08 miliar.
“Sedangkan dalam proyek TA 2022, kami menetapkan HN dan DHB sebagai tersangka,” kata Ikhwan.
Proyek ini juga, kata dia, merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana di Kota Kupang. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 3,72 miliar.
Total kerugian negara dalam dua proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar. HN berperan ganda sebagai PPK dalam dua proyek berbeda.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan,” pungkas Ikhwan.***