KUPANG, HN – Sebanyak 2.307 narapidana dan anak binaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi umum pada peringatan HUT RI ke-80. Dari jumlah tersebut, 24 orang langsung bebas.
Penyerahan remisi berlangsung di Lembaga Pemasyrakatakan atau Lapas Kelas II A Kupang, Minggu 17 Agustus 2025.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma hadir langsung menyerahkan surat keputusan remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Selain remisi umum, tercatat 2.353 narapidana dan anak binaan di NTT juga memperoleh remisi dasawarsa. Pemberian ini merupakan penghargaan pemerintah bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Gubernur Melki yang membacakan surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan remisi adalah bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang berkelakuan baik.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.
Pemerintah, kata dia, berharap remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa tahanan, tetapi juga sebagai kesempatan memperbaiki diri.
Selain menyerahkan remisi, Gubernur Melki dan Wagub Johni juga memberikan bantuan peralatan olahraga kepada warga binaan, antara lain bola voli, futsal, basket, sepak bola, dan papan catur.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut para penerima remisi yang bebas diharapkan kembali ke masyarakat dengan taat hukum.
“Jadi tidak boleh mengulangi tindak pidana, serta mampu berperan aktif dalam pembangunan,” ungkapnya.
Usai menyerahkan remisi, Gubernur Melki Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma menari Gawi bersama para narapidana.***