KUPANG, HN – Bank Jatim resmi ditetapkan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II di Bank NTT. Penetapan ini disampaikan Gubernur NTT sekaligus PSP Bank NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, usai rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Kamis 4 Februari 2025.
Melki menjelaskan, Bank Jatim telah memenuhi kewajiban modal inti minimum Bank NTT sebesar Rp3 triliun sesuai regulasi OJK.
Menurut dia, tambahan penyertaan modal Rp100 miliar, Bank Jatim kini sah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) 2 Bank NTT.
“Bank Jatim sudah memenuhi modal inti minimum Bank NTT sebesar Rp3 triliun dan sudah disetujui OJK. Mereka masukkan Rp100 miliar, sehingga secara resmi menjadi PSP 2 Bank NTT,” kata Melki.
Melki menegaskan, meski Bank Jatim masuk pemegang saham pengendali, posisi PSP 1 Bank NTT tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi NTT.
“PSP 1 tetap Pemprov NTT. Dengan adanya Bank Jatim sebagai PSP 2, Bank NTT makin kuat dan siap bersaing dengan bank-bank lain,” pungkasnya.***