Khofifah Sebut KUB Bank Jatim dan Bank NTT Sudah Sesuai Regulasi OJK

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Gubernur Jawa Timur sekaligus pemegang saham pengendali Bank Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menyebut kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Jatim dan Bank NTT telah melalui proses panjang dan dinyatakan sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kerja sama Bank Jatim dan Bank NTT prosesnya tidak gampang. Melewati proses yang cukup panjang sampai semua dinyatakan sesuai berdasarkan regulasi di OJK,” ujar Khofifah kepada wartawan di Kupang, Kamis 6 November 2025.

BACA JUGA:  Langkah Strategis Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing Penuhi MIM Rp3 Triliun

Menurut Khofifah, setelah melalui tahapan evaluasi dan penyesuaian regulasi, akhirnya penandatanganan kerja sama KUB antara kedua bank daerah itu dapat dilakukan secara resmi.

“Sehingga kemudian kita bisa lakukan penandatanganan KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim ini,” jelas Kofifah.

BACA JUGA:  Bank NTT Jadi Sponsor Utama Liga 4 ETMC, Terapkan Sistem QRIS untuk Pembelian Tiket dan Karcis Parkir

Khofifah menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarbank pembangunan daerah (BPD) di seluruh Indonesia. Sebelumnya, Bank Jatim juga telah menjalin KUB dengan Bank Lampung dan Bank NTB.

“Selama ini kita sudah melakukan penandatanganan KUB dengan Bank Lampung, NTB, dan kali ini dengan Bank NTT,” ungkapnya.

BACA JUGA:  BI Sayangkan Bocornya “Surat Rahasia” Bank NTT

Khofifah mengungkapkan bahwa dua minggu mendatang, Bank Jatim juga akan menandatangani KUB dengan Bank Sultra dan Bank Banten.

“Jadi semua kita sesuaikan dengan regulasi dari OJK. Ini agar sinergi antarbank daerah berjalan sehat, kuat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.***