KUPANG, HN – Gubernur Jawa Timur sekaligus pemegang saham pengendali Bank Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menyebut kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Jatim dan Bank NTT telah melalui proses panjang dan dinyatakan sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kerja sama Bank Jatim dan Bank NTT prosesnya tidak gampang. Melewati proses yang cukup panjang sampai semua dinyatakan sesuai berdasarkan regulasi di OJK,” ujar Khofifah kepada wartawan di Kupang, Kamis 6 November 2025.
Menurut Khofifah, setelah melalui tahapan evaluasi dan penyesuaian regulasi, akhirnya penandatanganan kerja sama KUB antara kedua bank daerah itu dapat dilakukan secara resmi.
“Sehingga kemudian kita bisa lakukan penandatanganan KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim ini,” jelas Kofifah.
Khofifah menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarbank pembangunan daerah (BPD) di seluruh Indonesia. Sebelumnya, Bank Jatim juga telah menjalin KUB dengan Bank Lampung dan Bank NTB.
“Selama ini kita sudah melakukan penandatanganan KUB dengan Bank Lampung, NTB, dan kali ini dengan Bank NTT,” ungkapnya.
Khofifah mengungkapkan bahwa dua minggu mendatang, Bank Jatim juga akan menandatangani KUB dengan Bank Sultra dan Bank Banten.
“Jadi semua kita sesuaikan dengan regulasi dari OJK. Ini agar sinergi antarbank daerah berjalan sehat, kuat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.***

