LEWOLEBA, HN – Kendaraan roda dua maupun empat yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Lamahora, Lembata diwajibkan untuk menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Bagi masyarakat pemilik kendaraan yang tidak menunjukan STNK, maka tidak akan dilayani, dan langsung dilakukan penertiban oleh pihak kepolisian yang bertugas di lokasi.
Hal itu disampaikan Kasi Propam Polres Lembata, Ipda Martinus Soge Gowing saat memimpin apel giat pengamanan dan penertiban pengisian BBM di SPBU Lamahora, Kamis 27 April 2023.
“Bagi kendaraan, baik roda 2, roda 4, dan roda 6 yang hendak mengisi BBM harus menunjukan surat kendaraan lengkap (STNK) yang masih hidup, dan dilengkapi dengan nomor polisi,” tegasnya.
“Apabila poin-poin itu tidak dipenuhi, maka tidak akan dilayani, dan akan langsung dilakukan penertiban oleh petugas,” jelas Martinus menambahkan.
Sedangkan bagi masyarakat yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen juga harus menunjukan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Penertiban dilakukan, kata dia, sesuai perintah Kapolres Lembata, Vivick Tjangkung untuk mengamankan antrian di SPBU Lamahora demi masyarakat Lembata yang dicintai.
“Ada beberapa poin yang harus diperhatikan anggota, yakni pengamanan dan pencatatan kendaraan roda 2, 4 dan 6 dengan teliti dan humanis,” ungkapnya.
Dia menambahkan, antrian dibuka untuk umum dengan catatan antrian 2 jalur, yang terdiri dari arah timur untuk kendaraan roda 4 dan 6, yaitu pengisian Pertamax dan Dexlite.
Sedangkan dari arah barat untuk kendaraan roda dua, yaitu pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan roda 6 untuk pengisian solar.***