KUPANG, HN – Seorang oknum karyawan di Kota Kupang berinisial AAF (29) diduga menggelapkan uang ratusan juta milik perusahan untuk bermain judi online dan membayar hutang.
Informasi itu diketahui pihak perusahan sejak tanggal 8 Mei 2023 lalu, sebelum tim serigala Polsek Kelapa Lima menangkap pelaku pada Kamis 25 Mei 2023.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke, SH, mengatakan pelaku AAF sebelumnya ditugaskan oleh perusahan ke Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua untuk penagihan utang milik perusahan.
Menurut Jemmy Noke, keberangkatan pelaku ke Rote Ndao dan Sabu Raijua dibekali juga dengan surat tugas dari pihak perusahan.
“Pelaku ini diberikan surat tugas dari perusahan untuk berangkat ke Rote Ndao dan Sabu Raijua menagih uang milik perusahaan,” jelasnya.
Namun setelah mendapat uang tagihan, pelaku tidak menyetor ke perusahan. Uang itu digunakan pelaku untuk membayar hutang sebesar Rp7 juta rupiah, dan bermain judi online.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia kemudian mengakui, jika uang perusahan sudah digunakan bermain judi online dan membayar hutang.
Atas kejadian itu perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.135.568.090 (seratus tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh delapan ribu sembilan puluh rupiah),” terangnya.
Ditambahkan Jemmy Noke, saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Kelapa Lima guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, penyelidikan yang dilakukan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi, Nomor: LP / B / 123 / V / 2023 / Polsek Kelapa Lima, tertanggal 25 Mei 2023.
Pelaku dilaporkan oleh Patris Titi, selaku perwakilan dari pihak perusahan dimana pelaku AAF bekerja.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan, sesuai Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.***