Hukrim  

Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Sopi Ilegal di Maulafa Kupang

KUPANG, HN – Polsek Maulafa melakukan penertiban terhadap pelaku penyulingan minuman keras atau miras jenis Sopi secara ilegal di wilayah Fatukanutu, Kelurahan Kolhua, Maulafa, Kota Kupang, Selasa 30 Mei 2023.

Penertiban di pimpin langsung oleh Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, SH, MH bersama anggota, Lurah Kolhua, Silvester Hello, SH, serta Ketua Rt 022 Kelurahan Kolhua, Yonatan Nenabu.

Menurut AKP Nuriyani, pihaknya mendatangi lokasi penyulingan Sopi di Fatukanutu, Kelurahan Kolhua, guna meminta penjelasan dari para pelaku penyuling sopi di wilayah setempat.

BACA JUGA:  Penyidik Polda NTT Masih Melengkapi Berkas Perkara Randy Badjideh

“Kami bergerak bersama untuk mendatangi tempat penyulingan yang telah diketahui berdasarkan laporan masyarakat,” terangnya.

Dia menjelaskan, setelah mendengar keterangan pelaku dari sejumlah tempat penyulingan, ia kemudian menerangkan tentang peraturan terkait keberadaan tempat penyulingan yang tidak diperbolehkan.

“Setelah meminta penjelasan serta pertanggungjawaban dari pemilik, tempat itu langsung dibongkar karena tidak diperbolehkan melakukan penyulingan miras secara ilegal,” tegasnya.

BACA JUGA:  Araksi Minta KPK Segera Tahan Tersangka Kasus Bawang Merah Malaka

Dia menegaskan, pembongkaran tempat penyulingan miras jenis Sopi itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan kerbadaan tempat itu.

“Keberadaan tempat itu meresahkan warga sekitar, dan dilaporkan langsung kepada Kapolresta Kupang Kota saat diskusi yang dikemas dalam “Jumat Curhat” di Pasar Tani Kolhua,” ungkapnya.

“Sehingga saya langsung koordinasi dengan Lurah dan Ketua Rt untuk turun bersama melakukan pengecekan informasi yang telah dilaporkan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pertamina Harap Polisi Tindak Tegas Mafia BBM di Lembata

Penertiban itu merupakan salah satu kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, serta sebagai upaya Polri dalam dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah gangguan kamtibmas.

Untuk diketahui, identitas pada pelaku penyulingan miras lokal ilegal, diantaranya JO (39), WW (41) dan FAMN (40). Mereka warga Kelurahan Kolhua, yang berdomisili langsung di tempat penyulingan.***

error: Content is protected !!