KUPANG, HN – Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota berhasil mengamankan pria berinisial AAL (31) karena diduga mencuri uang milik pacarnya sebesar Rp.11.500.000 untuk bermain judi online.
AAL yang berprofesi sebagai salah satu ojek online (Ojol) di Kota Kupang ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Oebobo, Kamis 1 Juni 2023.
Dia diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 89 / V / 2023 / Sektor Oebobo oleh Natalia yang merupakan korban, tertanggal Rabu 30 Mei 2023.
Pelaku dan korban adalah sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan (pacaran) sejak tahun 2018 hingga tahun 2023.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 07:00 Wita, dimana korban menyimpan uang Rp10 juta di dalam dompet miliknya.
Setelah itu korban mengambil uang Rp100 ribu di dalam dompet yang sama untuk belanja. Namun dompet itu kemudian disimpan lagi di dalam lemari.
Pada Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 06:30 Wita, korban hendak pergi ke pasar untuk belanja keperluan. Ketika ingin mengambil uang di lemari, ternyata dompet miliknya sudah hilang.
Korban kemudian menghubungi pelaku yang adalah pacarnya untuk menanyakan keberadaan dompet miliknya di dalam lemari, namun pelaku tidak merespon.
Berdasarkan laporan korban, anggota Buser langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait keberadaan pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak cepat dan menangkapnya di rumahnya beserta barang bukti dompet milik korban.
Kepada polisi, pelaku mengakui jika sebelumya ia sudah mengetahui dompet korban yang berisi banyak uang, sehingga langsung mengambil dompet korban dan pergi ke ATM Bank BCA di depan toko Cemara Indah, Kelurahan Oebobo.
Selanjutnya pelaku langsung melakukan setor tunai ke rekeningnya dan melakukan transfer ke akun perjudian slot sebesar Rp11.500.000 rupiah.
Namun dalam permainan judian slot, pelaku tidak pernah menang dan seluruh uang hasil curian tersebut habis tanpa bekas.
Untuk diketahui, pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Oebobo guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.***