KUPANG, HN – Ditpolairud Polda NTT mengamankan 2,5 ton pupuk bahan pembuat bom ikan di Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Ariasandy, S.I.K mengatakan, bahan peledak yang ditemukan berupa 11 detonator.
Selain itu ada 2 kilogram pupuk dengan tersangka berinisial AA, dan 101 karung pupuk tanpa merek yang digunakan sebagai bahan utama pembuat bom ikan.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti berupa pupuk yang diduga sebagai bahan pembuat bom ikan kurang lebih 2,5 ton yang ditaruh didalam dua buah bunker di seputaran pulau Pemana Kabupaten Sikka,” ujar Ariasandy, Senin 3 Juli 2023.
Menurutnya, barang bukti itu kemudian diamankan di markas Polair. Sedangkan pelaku sudah teridentifikasi, dan saat ini masih dalam upaya pengejaran aparat.
“Hasil pengembangan kasus ditemukan jual beli detonator oleh tersangka yang sudah diamankan di Polres Flotim, kemudian kita temukan bunker yang berisi pupuk,” ungkapnya.
“Setelah dicek pupuk tersebut tidak terdata dan merupakan bahan baku pembuatan bom ikan yang siap untuk didstribusi ke beberapa daerah termasuk ke NTB, di seputaran NTT dan Sulawesi khususnya di pulau Selayar,” tambahnya.
Dirpolair Polda NTT Kombes Pol. Nyoman Budiarja, S.I.K. M.Si menjelaskan, ada 101 karung pupuk sebagai bahan bom ikan yang diungkap oleh jajaran Ditpolair di Sikka.
Kasus itu berawal dari pengungkapan jual beli detonator dan dua kilogram pupuk yang dilakukan penangkapan sekitar pantai Palo Larantuka.
“Detonator itu akan dijual ke Adonara dari M kemudian dilakukan pengembangan kita bisa mengungkap ada 101 karung sekitar 2.489 kg bahan pupuk yang letaknya di pulau Pemana di dua bunker,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pada kasus pertama behasil ditemukan barang bukti berupa 11 batang detonator, dua bungkus plastik warna hitam berisikan serbuk putih 2 kg, 1 buah hp, 1 buah sepeda motor dan sebuah jaket.
“Penangkapan pertama dilakukan oleh anggota kapal Ditpolairud yang bertugas di daerah Larantuka, kemudian dikembangkan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT,” ungkapnya.
Menurut penjelasan tersangka bahwa bahan bom ikan ini sudah biasa diperjualbelikan sejak lama menggunakan kapal mulai dari NTB, Sulawesi Selatan.
“Pada saat menemukan lokasi dari pupuk ini kita juga menyita satu unit KM Karisma sebagai alat sarana yang digunakan untuk mengangkut pupuk ini,” terangnya.
Pupuk ini, kata dia, diperjualbelikan di selat Gili Banta, dimana dihargai dua juta rupiah perkarungnya. Sedangkan harga jual di pulau Pemana dua juta tiga ratus ribu rupiah. Bila dijual eceran harganya 200 ribu hingga 300 ribu perkilonya.
“Jadi bunker di pulau Pemana ini sebagai titik awal dari pendistribusian untuk wilayah pulau Bajo, Sape dan sampai wilayah NTT,” katanya.
Pelaku yang ditangkap biasanya mengedarkan sampai ke pulau Bajo, Sape, kabupaten Bima, pulau Sumba, Adonara, Lamakera (Flotim) dan pulau Buaya (Alor).
Selain itu Lembata, Rote, Semau, utara Flores Ende, pulau Madu kabupaten selayar-Sulsel dan pulau Sabalanga kabupaten Selayar Sulsel.
Tersangka AA dikenai pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan juga melanggar pasal 122 jo pasal 73 Undang-Undang no 22 tahun 2019 tentang sistem budaya berkelanjutan.***