Hukrim  

Sempat Buron! Pelaku Penganiayaan Lansia di Kupang Diciduk Polisi Saat Lagi Asyik Miras

KUPANG, HN – Kepolisian Sektor (Polsek) Oebobo Polresta Kupang Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan lansia yang sudah buron selama kurang lebih 2 tahun.

Pelaku berinisial ROD (46), ditangkap saat sedang asyik miras di depan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W.Z Johanes Kupang, Selasa 27 Februari 2024.

“Dia sudah buronan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) 2 tahun kasus penganiayaan lansia,” ujar Kapolsek Oebobo AKP Ricky Dally, S.H dilansir Tribratanews.

BACA JUGA:  Pria di Belu yang Setubuhi Anak Dibawah Umur Diancam 15 Tahun Penjara

Menurut dia, pelaku saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Oebobo untuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku sudah ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 189 / XI / 2022 / Sektor Oebobo, tanggal 21 November 2022 lalu.

BACA JUGA:  Biadab! Pria Lansia di NTT Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

“Setelah adanya laporan polisi, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menetapkan ROD sebagai tersangka,” jelasnya.

Namun, pelaku tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, diketahui pelaku kabur ke luar Provinsi NTT, sehingga penyidik akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan dan surat DPO pada November 2022 lalu.

“Penyidik mengeluarkan surat panggilan sebanyak 2 kali, namun tidak ditanggapi pelaku, dan malah melarikan diri ke luar NTT, sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan dan surat DPO,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Melki Laka Lena Apresiasi Solidaritas Relawan, Caleg dan TKD PraGib NTT Perang Lawan DBD di Kota Kupang

Diketahui, ROD, yang merupakan warga Kelurahan Nunleu, menganiaya Benyamin Lewa alias Min (68) di Jalan Cak Malada, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada 21 November 2022 silam.***

error: Content is protected !!