KUPANG, HN – Tiga mantan karyawan Heo Pub & Karaoke Kupang menggugat manajemen ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Mereka menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan sepihak tanpa alasan yang sah, dan kini menuntut pesangon lebih dari Rp150 juta.
Kasus ini merupakan gugatan kedua setelah gugatan pertama sempat diputus dengan amar niet ontvankelijk verklaard atau NO.
Kini sidang memasuki tahap kesimpulan dengan majelis hakim yang dipimpin Ketua Putu Dima Indra, S.H., serta dua hakim anggota Paulus Naro, S.H., M.H., dan Tituk Tumuli, S.Sos., S.H., M.H.
Para penggugat meminta majelis hakim untuk menilai secara cermat bukti yang diajukan, termasuk rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT.
“Bukti kami jelas, salah satunya rekomendasi Dinas Nakertrans NTT yang menunjukkan PHK ini tidak sesuai aturan. Kami berharap hakim memutus seadil-adilnya,” kata salah satu penggugat.
Para mantan karyawan menilai PHK yang dilakukan manajemen Heo Pub & Karaoke tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Mereka menegaskan, gugatan ini bukan hanya untuk memperjuangkan hak pribadi, tetapi juga menjadi preseden penting agar pekerja lain di NTT tidak mengalami nasib serupa.
Ketiga karyawan yang menggugat perusahaan hiburan malam tersebut adalah Tenny Marsco Tapatab, Andreas Peterson Rano Baki, dan Jemi Jusprianus Ratu Ie.
Mereka menggugat dalam tiga perkara terpisah dengan total tuntutan pesangon melebihi Rp150 juta. Berikut rinciannya:
Perkara Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg, atas nama Tenny Marsco Tapatab, menuntut kompensasi sebesar Rp26.491.300 atas masa kerja 5 tahun.
Perkara Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg, atas nama Andreas Peterson Rano Baki, menuntut Rp28.291.700 atas masa kerja 5 tahun 8 bulan.
Perkara Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg, atas nama Jemi Jusprianus Ratu Ie, yang pernah menjabat manajer Heo Pub, menuntut kompensasi sebesar Rp96.000.000 atas masa kerja 6 tahun 5 bulan.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja mereka sah serta menyatakan PHK dilakukan sepihak tanpa adanya kesalahan berat.
Mereka juga meminta pembayaran pesangon, hak normatif lainnya, dan agar putusan dinyatakan uitvoerbaar bij voorraad, sehingga tetap bisa dieksekusi meski pihak perusahaan mengajukan kasasi.
Cerita Mantan Manajer yang di PHK Saat Sakit
Salah satu penggugat, Jemi Jusprianus Ratu Ie, mengaku diberhentikan sepihak saat tengah sakit dan dirawat di RS Siloam Kupang.
“Saya diberhentikan begitu saja tanpa alasan jelas. Waktu itu saya sedang sakit dan dirawat di RS Siloam. Setelah tiga hari, saya justru diminta tidak kembali bekerja tanpa penjelasan,” ungkap Jemi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena Heo Pub & Karaoke diketahui milik Viktor Dimoe Heo, anggota DPRD aktif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sebagai figur publik, Viktor dinilai seharusnya menjunjung tinggi aturan ketenagakerjaan. Namun, para penggugat merasa hak mereka justru diabaikan.
“Kami hanya minta hak kami dibayar sesuai undang-undang. Jangan sampai jabatan politik digunakan untuk mengabaikan hak-hak pekerja kecil seperti kami,” tegas Jemi.
Kini, ketiga mantan karyawan hanya bisa menunggu putusan majelis hakim PHI Kupang.
Mereka berharap keputusan nantinya benar-benar berpihak pada keadilan dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja di NTT.***