KUPANG, HN – Kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS), Bildad Thonak, meminta penyidik Polda NTT bersikap objektif dalam menangani kasus hukum yang melibatkan Fauzi Jawas, Brisilian Anggi Wijaya, dan Tony Wijaya yang kini ditetapkan jadi tersangka.
Menurut Bildad, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda NTT terkesan dipaksakan, mengingat perkara itu sudah disepakati untuk dihentikan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. AGS.
“Kemarin ada berita bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Kami perlu tegaskan, PT AGS tidak pernah merasa menjadi korban dalam perkara tersebut,” ujar Bildad, Rabu 8 Oktober 2025.
Bildad menjelaskan, manajemen PT AGS telah mengajukan surat resmi kepada penyidik Polda NTT untuk menghentikan proses hukum tersebut.
Dia menilai, penetapan tersangka tidak sesuai dengan fakta hukum karena perusahaan tidak mengalami kerugian apa pun.
“Surat itu sudah kami sampaikan. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan,” tegas Bildad.
Bildad menyebut, tudingan bahwa PT AGS sudah mengalami kerugian merupakan hal yang tidak benar. Berdasarkan hasil RUPS, pemegang saham sepakat bahwa perkara itu tidak perlu dilanjutkan karena tidak ada pihak yang dirugikan, terutama perusahaan.
Bildad mempertanyakan alasan penyidik tetap melanjutkan perkara meski Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah menyepakati penghentian kasus.
Dia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan terkait kelanjutan perkara perusahaan berada di tangan pemegang saham melalui mekanisme RUPS.
“Kami heran mengapa penyidik masih melanjutkan perkara ini sampai ke tahap penetapan tersangka. Padahal RUPS sudah menyatakan tidak ada kerugian, dan perusahaan tidak pernah melaporkan pegawainya sendiri,” kata Bildad.
Bildad juga menyoroti penetapan Tony Wijaya, yang diketahui masih aktif bekerja di PT Arsenet, sebagai salah satu tersangka.
Menurutnya, hal ini janggal karena tidak mungkin perusahaan melaporkan pegawainya sendiri sementara hubungan kerja masih berjalan baik.
Bikdad juga menanggapi pernyataan dari pelapor yang juga mantan komisaris PT Arsenet, Ade Kuswandi, yang menyebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar.
Menurut Bildad, uang Rp10 miliar itu merupakan pinjaman yang diberikan oleh Ade Kuswandi ke perusahan, dan uang itu sudah diganti lunas plus bunganya.
“Sehingga kemudian jangan membawa perusahaan ke dalam situasi yang tidak baik. Karena perusahan tidak berhutang ke siapapun,” pungkasnya.***