KUPANG, HN – Kuasa hukum Fauzi Djawas, Fransisco Bernando Bessi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ade Kuswandi apabila tetap tidak hadir dalam sidang yang akan digelar Senin 8 Desember 2025.
Menurut Fransisco, sidang praperadilan yang diajukan Ade Kuswandi sebenarnya digelar pada hari Jumat, 5 Desember 2025.
Namun, kata dia, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang karena pihak pemohon dalam hal ini Ade Kuswandi tidak hadir.
Dia menyebut hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
“Kami harap majelis hakim, jika pemohon sampai pada jadwal dan waktu yang ditentukan tidak hadir, maka jangan segan-segan untuk menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” tegas Fransisco, Jumat 5 Desember 2025.
Fransisco merupakan kuasa hukum korban dalam laporan polisi di Polresta Kupang Kota, yang mewakili kliennya, Fauzi Djawas.
Laporan itu penyidik Polresta Kupang Kota kemudian menetapkan Ade Kuswandi sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup.
“Penyidik Polresta Kupang Kota telah bekerja maksimal hingga menetapkan tersangka terhadap pihak yang sangat merugikan klien saya,” ujar Fransisco.
Setelah penetapan tersangka, Ade Kuswandi kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, namun mangkir sehingga perisidangan harus dibatalkan.***

