Hukrim  

Diduga Miliki Sabu, Pria di Sikka NTT Ditangkap Polisi

Pria berinisial WT (29) ini diamankan di jalan Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pekan lalu.

KUPANG, HN – Anggota Satresnarkoba Polres Sikka, berhasil mengamankan seorang pria, warga Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berinisial WT (29) ini diamankan di jalan Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pekan lalu.

Kapolres Sikka, AKBP Nelson F. Quintas, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu Muslikhan Sara ketika dikonfirmasi media Selasa 11 April 2023 membenarkan informasi tersebut.

Menurtnya, penangkapan berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalagunaan Narkoba di wilayah kelurahan Kota Uneng.

“Setelah mendapatkan informasi, tim Narkoba Polres Sikka mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” ujar Muslikhan.

BACA JUGA:  DPR Minta Johnny Plate Tidak Tutupi Kasus Korupsi BTS

Dia menjelaskan, saat melakukan penangkapan, pelaku sedang mengendarai sepeda motor yamaha Fino warna putih dengan nomor polisi EB 6440 BL.

“Saat itu, tim melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang dikendari oleh pelaku, dan Petugas Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap pelaku,” jelasnya.

Kepada petugas, pelaku mengatakan bahwa benar ia membawa narkotika jenis shabu yang disimpan di saku kanan bagian depan.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus rokok rastel bold yang didalamnya berisi satu kertas klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu. Juga ditemukan satu buah kaca pires,” terangnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Sikka untuk menjalani proses selanjutnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Judi Poker di Kota Kupang

“Petugas telah mengamankan barang bukti satu buah plastik bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah kaca piresn, satu bungkus rokok rastel bold hitam,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Fino warna putih nomor polisi EB 6440 BL, satu buah kunci motor berlogo Yamaha, satu buah handphone merk samsung tipe J3 casing warna gold dengan simcard 081236988288 serta satu buah celana pendek merk Eiger, warna abu-abu hitam.

Ia menerangkan, pelaku diduga menjual, membeli dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I yang diduga jenis sabu-sabu itu.

Pasca membuat laporan polisi, penyidik Satnarkoba Polres Sikka melakukan pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan urine.

BACA JUGA:  Jumlah Koperasi di NTT Capai 4282 Unit

“Benar telah diamankan seorang laki-laki dengan dugaan menjual, membeli dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I yang diduga jenis shabu-shabu,” tegasnya.

Pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Gol I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!