Hukrim  

Ahli Waris Kaget Sertifikat Tanah Orangtua Beralih Nama, Gugat Paman Kandung ke PN Kupang

KUPANG, HN – Gugatan pengalihan dua sertipikat Tanah oleh kakak beradik Yohanes Dillan Perry Man dan Cecilia Anggi Monalisa Man terhadap paman kandung dan sejumlah pihak yang beralamat di Jalan Kedondong, RT/RW: 005/002, Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT memasuki sidang pertama yakni pembacaan gugatan.

“Hari ini agendanya, perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang teregister dengan Nomor Perkara : 235/Pdt.G/2025/PN Kpg di pengadilan Negeri Kupang kelas 1 A, agenda hari ini adalah Pembacaan gugatan, akan tetapi ketua Majelis Hakim perkara yang memeriksa perkara sedang sakit, sehingga sidang di tunda ke tanggal 14 Oktober 2025 untuk agenda,” Tim Kuasa Hukum Penggugat Frangky Roberto Wiliem Djara, Selasa 30 September 2025.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini yakni Imron Supardi beralamat di Jalan W. J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya disebut tergugat pertama BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG KUPANG, beralamat Di Jalan Percetakan Cendana No. 6, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, merupakan pihak tergugat kedua.

Bank Perkonomian Rakyat (BPR) Christa Jaya juga termasuk sebagai pihak tergugat termasuk dengan Kantor BPN Kota Kupang.

Tim Kuasa Hukum, Roberto menyatakan jika tindakan balik nama yang dilakukan Tergugat I atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 94/Desa Oetete tanggal 15 Maret 1986 (Objek Sengketa I) dan sertipikat Hak Milik Nomor: 277/Kelurahan Oetete tanggal 23 Juni 1992 (Objek Sengketa II) tanpa sepengetahuan Para Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:  Cegah Peredaran Narkoba, BNNP NTT Bakal Perketat Pintu Masuk di Daerah Perbatasan

“Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menerima dan menjadikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 94/Desa Oetete tanggal 15 Maret 1986 (Objek Sengketa I) dan sertipikat Hak Milik Nomor: 277/Kelurahan Oetete tanggal 23 Juni 1992 (Objek Sengketa II) sebagai jaminan hutang adalah batal demi hukum,” katanya.

Dalam gugatanya sebagai Kuasa Hukum ia menilai jika Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Ia meminta Majelis Hakim agar Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa I dan Objek Sengketa II kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinya.

Sertifikat Tanah dan rumah milik almarhumah Erna Meliantje Adulanu yang beralamat di Jalan Kedondong Kelurahan Oebobo seluas kurang lebih 400 meter sudah beralih nama.

Hal itu disampaikan oleh anak almarhumah Erna, Cecilia Anggi Monalisa Man Selasa, 24 September 2025.

Anggi mengatakan, sebagai ahli waris dari kedua orang tuanya, dia dan kakaknya terpaksa menempuh jalur hukum, sebab dua sertifikat di atas tanah dan rumah orang tuanya sudah beralih nama menjadi milik pamannya.

“Sertifikat sudah berganti nama itu kami tahu pada malam Tanggal 6 Desember 2024 dua hari sebelum mama meninggal,” katanya.

Malam itu, menurut Anggi karena kondisinya ibunya sekarat, maka semua keluarga berkumpul di rumah mereka, termasuk pamannya yang bernama Imron.

“Pas mama sekarat dia minta telp Om Imron untuk datang malam itu Om Imron kasi tunjuk foto kopi sertifikat sudah beralih nama menjadi miliknya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Atlet Taekwondo NTT Siap Berlaga di PON Papua XX 2021

Sebelumnya pada Tahun 2017 Anggi mengaku sempat diminta bantuan oleh ibunya untuk membantu melunasi utang kredit di BPR Christian Jaya senilai 500 juta.

Anggi mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mencicil utang milik sang ibu.

“Di Bali saya sudah menghadap Bank BRI saat utang di take over ke bank milik pemerintah itu. Saya sudah berupaya menghadap ke kantor utama di Renon untuk kalau bisa dialihkan ke Perumahan KPR karena saya bisanya cicil sesuai pendapatan saya sebab rumah di Kupang sudah ditempel plank tanda lelang oleh pihak BRI,” katanya.

Tapi, usaha Anggi sia-sia sebab pihak bank tidak mengiyakan permintaannya.

Pada saat pertemuan keluarga di Kupang bersama pamannya Imron, Anggi mengaku sempat meminta semua data terkait dengan pinjaman ibunya di Bank.

“Saya dan Kaka saya minta data supaya kalau bisa biar kamu yang lanjut mencicil pembayaran utang milik mama. Tapi sejak Bulan 12 Tahun 2024 sampai sekarang Om Imron tidak pernah muncul di rumah, makanya kami ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang,” ujarnya.

Menurut Anggi, gugatan itu untuk memperjelas dua hal: Pertama adalah untuk mengetahui kenapa sertifikat Tanah dan rumah milik ibunya bisa berubah nama menjadi milik pamannya Imron.

“Saya dan Kaka saya merasa tidak pernah melakukan tandatangan apapun sebagai ahli waris atas pengalihan nama sertifikat,” ujarnya.

Kedua, gugatan yang dia layangkan melalui kuasa hukumnya juga terhadap BPR Christa Jaya dan Bank BRI sebagai pihak tergugat.

BACA JUGA:  Kejati NTT Ungkap Dugaan Korupsi Renovasi Sekolah di Alor, Tiga Tersangka Ditahan

“Gugatan itu agar kami tahu seberapa besar utang mama kami dan datanya bisa dibuka ke kami. Mama sudah meninggal seharusnya semua utangnya sudah dihapus tapi kok rumah peninggalan orang tua kami disita dan dilelangkan oleh Bank BRI,” tukasnya.

Yohanes Dillian Perry Man, sebagai anak sulung atau kakak dari Anggi juga menginginkan hal yang sama.

Kepada media, Perry mengaku dirinya hanya ingin mengetahui bagaiman bisa dua sertifikat atas tanah dan rumah peninggalan orang tuanya bisa beralih nama.

“Ini rumah hasil keringat papa dan mama saya. Kalau memang mereka ada utang bisa dibuka ke kamis sebagai ahli waris berapa utangnya dan bagaimana kami bisa membayar, masalahnya setiap kami ke Bank BRI selalu di suruh untuk komunikasi dengan Om Imron,” kata Perry.

Kuasa hukum Anggi dan Kakaknya Yohanes, Fransisco Bessi mengatakan jika pihaknya akan memperjuangkan kasus ini agar menemui titik kebenaran.

“Pertama, mewakili klien saya menyampaikan bahwa persoalan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Kupang terkait harta warisan orang tua tanpa sepengetahuan pihak ahli waris aset aset itu telah dialihkan,” kata Fransisco, Rabu 24 September 2025 malam.

Menurut kami itu tidak prosedural. Ia mengatakan jika gugatan itu untuk membuktikan kebenaran.

“Kami sudah siapkan bukti bukti. Klien saya semasa hidupnya saat ibunya sakit aset-aset dialihkan tanpa sepengetahuan mereka sebagai ahli waris kami akan perjuangan kebenaran itu,” ujarnya. (Vox/HN).***

error: Content is protected !!