Hukrim  

Kejati NTT Mulai Sita Kendaraan Dinas Yang Masih Digunakan Para Oknum Mantan Pejabat

Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Dr. Rudi Margono, SH, MH/Foto: Haluanntt.com

Kupang, HN – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi NTT dan Sat Pol PP mulai menyita kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi NTT, yang hingga kini masih dikuasai oleh oknum mantan pejabat.

Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Dr. Rudi Margono, SH, MH, mengatakan, secara keseluruhan, aset kendaraan milik Pemprov NTT yang akan disita sebanyak 65 unit.

“Ada 65 unit mobil yang mau kita sasar, karena itu adalah aset milik Pemprov NTT,” ujar Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono, SH, MH kepada wartawan, Selasa 16 November 2021.

BACA JUGA:  PDIP Siap Menangkan TRP-Hegi di PSU Sabu Raijua

Menurutnya, OPD yang menjadi target dalam pelaksanaan penyitaan aset kendaraan hari ini adalah Dinas Kesehatan Provinsi NTT (7 unit) dan Dinas PUPR NTT (16 unit).

“Dari dua OPD itu sebanyak 23 unit mobil. Namun, secara fisik, baru dua unit mobil yang berhasil kita sita. Sisanya akan diderek besok. Karena kegiatan ini untuk kebaikan kita bersama,” jelasnya.

Dia menegaskan, bagi oknum mantan pejabat yang masih menggunakan aset milik Pemorov NTT untuk segera di kembailkan, karena aset itu sudah tercatat, dan menjadi temuan BPK.

BACA JUGA:  Pelantikan Bupati Sabu Raijua dan Lembata Masih Menunggu SK Mendagri

“Karena Pemprov punya barang yang digunakan oknum mantan pejabat, sehingga kami mengimbau untuk segera dikembalikan. Jangan sampai ada oknum yang masih menguasai aset-aset itu,” tegasnya.

Ia menyebut, penyitaan aset dilakukan secara persuasif. Sehingga, jika oknum pengguna barang tidak berkenan untuk kembalikan, maka akan ada konsekwensi hukum, baik secara pidana maupun perdata.

“Karena kehadiran kita ingin menyampaikan bahwa, ini aset milik daerah, dan harus dikembalikan. Intinya bekerja secara jujur, sehingga ada capaian yang jelas. Penataan aset ini harus akuntabel agar tidak ada oknum yang kuasai aset itu,” terangnya.

BACA JUGA:  Tidak Memenuhi Unsur PMH, Laporan TIMEX ke Polisi Gugur

Dia menambahkan, selain Dinas PUPR dan Dinkes Provinsi NTT, pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap aset milik Pemprov NTT yang tersebar di sejumlah OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

“Ada OPD lain yang akan dilakukan penataan aset yang merupakan milik Pemprov NTT. Penyitaan aset lanjutan akan dilakukan rapat untuk menentukan OPD mana yang akan disasar. Dan dalam satu bulan kedepan mungkin penyitaan mobil sudah diselesaikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, selain kendaraan dinas roda empat, akan dilakukan penyitaan juga terhadap kendaraan roda dua yang hingga kini masih kuasai oleh oknum mantan pejabat. (*)

error: Content is protected !!