Hukrim  

Hasil Visum Ditemukan Banyak Luka Memar, Keluarga Minta Jenazah Astrid dan Lael Diotopsi Ulang

Kuasa hukum keluarga korban, Adithya Nasution (kiri) dan Ayah Kandung Astrid, Saul Mafae (kanan)/Foto: haluanntt.com

KUPANG, HALUANNTT.COM – Kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan hasil visum korban Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabbe, dimana ditemukan sejumlah luka memar di tubuh kedua korban.

Sekalu Kuasa Hukum, Adithya Nasution, mengatakan, dengan melihat hasil visum ketika pertama kali kedua jenazah ditemukan, terdapat banyak luka memar di kepala, dada dan tangan korban.

“Hal itu sangat bertengan dengan keterangan tersangka, dan hasil rekonstruksi yang telah dilaksanakan. Karena hasil visum kita melihat banyak luka memar di tubuh korban,” jelas Adithya kepada wartawan, Kamis 20 Januari 2022.

Menurutnya, tim kuasa hukum dan keluarga korban sangat amat tidak percaya, bahwa kematian Astrid dan Lael hanya karena dicekik oleh tersangka RB alias Randy Bedjideh.

BACA JUGA:  Fraksi PAN Ingatkan Pemerintah Jalankan Program Sesuai RPJMD

“Kami punya hasil visum, yang menjelaskan bahwa, kematian Astrid dan Lael itu bukan dicekik. Karena berdasarkan hasil visum ini, justru tidak ada tanda-tanda pencekikan. Jadi sangat bertolak belakang,” tegas Adithya.

Ia menjelaskan, dari hasil rekonstruksi yang digelar penyidik Polda NTT, tidak ada adegan yang memperlihatkan tersangka Randy membunuh korban menggunakan benda tumpul. Namun hasil visumnya ada kekerasan benda tumpul terhadap korban.

“Hasil rekon tidak ada kekerasan benda tumpul. Tetapi hasil visum ada kekerasan benda tumpul. Jadi luka di kepala korban itu dari mana datangnya?. Karena di rekon tidak ada adegan itu,” jelas Adithya.

BACA JUGA:  Ungkap Kasus Pembunuhan Astrid-Lael, Penyidik Diminta Gunakan Alat Deteksi Kebohongan

Berdasarkan ketetangan tersangka, kata dia, kematian kedua korban karena, Astrid mencekik Lael, dan Randy mencekik Astrid. Namun, jika disesuaikan dengan hasil visum saat kedua jenazah pertama kali dutemukan, semuanya tidak sesuai.

“Sehingga kita pertanyakan. Apakah hasil visum ini terhadap Astrid dan Lael, atau terhadap orang lain. Itu yang kami dan keluarga pertanyakan,” jelasnya.

Adithya menegaskan, dengan kejanggalan itu, jazad korban Astrid dan Lael harus dilakuan otopsi uang, untuk pengembangan perkara pembunuhan itu, sehingga kasusnya menjadi terang dan jelas.

“Kita sudah minta Polda NTT untuk lakukan otopsi ulang. Jika Polda tidak akomodir permintaan keluarga itu hak mereka. Tetapi kami sudah bersurat juga ke RS Mabes Polri di Kramat Jati untuk hadir melakukan otopsi terhadap jenazah Astrid dan Lael,” terangnya.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Randy Dikembalikan, Adhitya Apresiasi Kejati NTT

Selain itu, Adithya menjelaskan, pihaknya merasa kedua jenazah wajib dilakukan otopsi ulang, karena terdapat rangkaian adegan yang putus dari kasus pembunuhan di Pankase.

Rekonstruksi adegan 21 di tempat cucian mobil, sangat jelas, saksi mengatakan bahwa, ia melihat banyak darah dibagian baris dua dan ketiga mobil, dimana terdapat banyak darah, yang baunya tidak sedap.

“Itu yang menjadi pertanyaan kami. Terlepas adanya pembusukan karena sudah terlampau lama, kita minta agar otopsi ini bisa dilakukan, untuk terang dan jelas kasus ini,” pungkas Adithya. (*)

error: Content is protected !!