Hukrim  

Polisi Ringkus Satu Orang Pelaku Pengeroyokan di Kota Kupang

KUPANG, HN – Tim Gabungan Intel dan Buser (Serigala) Polsek Kelapa Lima, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengeroyokan di Jl. Suratim, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Rabu 12 April 2023.

Pelaku berinisial AB alias Agus (29) ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/062/III/2023/Polsek Kelapa Lima, tanggal 27 Maret 2023, yang dilaporkan Nimrot M. Manilani.

Berdasarkan laporan Nomor yang adalah korban, Tim Serigala Polsek Kelapa Lima langsung melakukan pengembangan terhadap korban dan saksi-saksi.

BACA JUGA:  22 Rombongan Meriahkan Karnaval Keagamaan di Kota Kupang

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku yang sementara sedang berada di Asrama Tubres Jln. Suratim, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

Selanjutnya Tim Serigala langsung bergerak cepat menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku atas nama Agus di Asrama Tubres.

Tindak Pidana Pengeroyokan ini terjadi di Asrama Gilead, RT. 015, RW 004, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, pada Minggu 26 Maret 2203 lalu.

Saat itu korban Nimrot sedang tidur di teras depan kamar kost, kemudian mendengar suara dari Agus yang sedang membuat keributan di TKP. Sementara salah satu pelaku mengatakan “Bunuh Semua” sambil memaki-maki.

BACA JUGA:  Digrebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam di Pasar Oebobo Kupang Lari Berhamburan

Nimrot yang ketakutan berusaha lari menghindari pelaku, namun pelaku melihat Korban, sehingga pelaku yang berjumlah 3 orang ini langsung menganiaya Nimrot.

Tiba-tiba datang lagi seorang pelaku dengan menggunakan kayu langsung menganiaya korban, sehingga akibat dari kejadian tersebut Nimrot mengalami luka dan memar pada siku tangan kiri dan rusuk sebelah kiri.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Astri-Lael Kembali Digelar Besok, Lanjut Periksa Saksi

Selain kasus pengeroyokan diatas, tersangka Agus juga telah dilaporkan oleh Ayuliyanti Nakluy dan saat ini telah dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 077 / IV / 2023 / Polsek Kelapa Lima, tanggal 12 April 2023 atas Tindak Pidana Penganiayaan.

Saat ini tersangka Agus sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

error: Content is protected !!